Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apapun Skemanya, Ditjen Pajak Siap Jadi Eksekutor Pajak Freeport

Meskipun begitu, Direktur Perpajakan Internasional, John Hutagaol mengatakan, Ditjen Pajak siap menjadi eksekutor pajak untuk Freeport. 

"Kami ini sebagai istilahnya eksekutor saja," ujarnya saat berbincang dengan media di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (4/9/2017).

(Baca: Kemenkeu Tutup Rapat Formula Pajak untuk Freeport )

Lagi pula tutur dia, pembahasan skema pajak untuk Freeport bukan berada di Direktorat Jenderal Pajak namun di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

Saat ini pemerintah masih menggodok formula pajak untuk Freeport yang akan memperpanjang operasinya namun dengan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Saat masih berstatus Kontrak Karya (KK), skema pajak Freeport menggunakan skema naik down atau tetap.

Artinya, tarif pajak sudah ditentukan pada saat KK ditandatangi dan tidak akan berubah hingga kontrak berakhir.

Namun untuk status IUPK, terbuka opsi skema lain yakni prevailing yang memungkinkan tarif pajak berubah-ubah sesuai kondisi sektor tambang.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/04/191500826/apapun-skemanya-ditjen-pajak-siap-jadi-eksekutor-pajak-freeport-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke