Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pihak Calon Jemaah Pelajari Proposal Perdamaian dari First Travel

Di dalam proposal perdamaian tersebut, PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel mengajukan dua opsi kepada kreditur yang sebagian besar calon jemaah umrah, yakni tetap berangkat umrah dan refund.

(Baca: First Travel Janji Tetap Berangkatkan Jemaah Umrah, Dananya Dari Mana?)

"Daripada enggak ada kejelasan mau berangkat (umrah) atau refund, yang pasti-pasti saja buat jemaah. Ini ada proposal, kita lihat isinya apa dan jaminannya apa," kata Anggi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2017).

Anggi awalnya merupakan kuasa hukum tiga calon jemaah yang mengajukan PKPU terhadap First Travel. Mereka adalah Hendarsih, Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh, dengan total tagihan mencapai Rp 54,4 juta. Setelah majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU, semakin banyak jemaah alias kreditur yang menggunakan jasanya untuk melakukan penagihan.

"Sekarang sudah 4.700 (kreditur yang merupakan klien Anggi) dengan total tagihan hampir Rp 100 miliar. Jadi kami lihat proposal perdamaiannya saja dulu," kata Anggi.

Dia mengaku sudah mendata jemaah mana saja yang tetap ingin berangkat umrah maupun yang ingin uangnya kembali alias refund. Sebagian besar kreditur, kata dia, tetap ingin berangkat umrah.

"Jaminan duitnya dulu (untuk berangkat umrah) ada atau enggak, atau mungkin ada dana dari investor lain. Uangnya sendiri kita masih belum tahu, gimana (First Travel) mau berangkatin jemaah umrah kalau uangnya enggak ada," kata Anggi.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/05/230010826/pihak-calon-jemaah-pelajari-proposal-perdamaian-dari-first-travel

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke