"Jadi apa yang dibilang pencurian data, anggota-anggota kami belum pernah ada yang melaporkan soal keluhan konsumen," kata Roy, saat dihubungi wartawan, Selasa (5/9/2017).
Hanya, dia tidak mengetahui jika ada laporan pencurian data dari perusahaan retail non Aprindo. Sebab, lanjut dia, banyak ritel yang tak bergabung dengan Aprindo. Meski demikian, dia meyakini, pelarangan Bank Indonesia untuk gesek ganda ini bertujuan baik.
(Baca: Nasabah Berhak Tolak Kartu Kredit atau Debitnya Digesek di Mesin Kasir)
"Tapi kembali lagi, berarti perlu ada semacam penyesuaian lagi. Nah penyesuaian itu tentu kan ada proses waktu lagi karena kaitannya dengan sistem pembayaran," kata Roy.
Dia menyerahkan kepada BI untuk mendalami lebih detail terkait potensi pencurian data akibat gesek ganda. Sebab, selama ini, pihaknya tak pernah menerima laporan akibat hal tersebut.
"Kami belum dapat laporan mengenai konsumen yang merasa dirugikan dengan swipe itu," kata Roy.
Bank Indonesia sebelumnya melarang praktik gesek dua kali pada saat transaksi nontunai. Maksudnya, kartu debit atau kredit nasabah digesek baik di mesin electronic data capture (EDC) maupun di mesin kasir.
Gubernur BI Agus DW Martowardojo menyatakan, nasabah pemegang kartu harus memastikan bahwa kartunya tidak digesek di mesin kasir. Sebaliknya, kartu hanya boleh digesek pada mesin EDC.
"Karena bisa terjadi, profil dan data pemegang kartu di-copy di mesin kasir," kata Agus di Gedung DPR/MPR.
https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/06/053000726/aprindo--tak-ada-keluhan-konsumen-soal-gesek-ganda