Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Harapan Besar Ada di Angkutan Umum Massal

KOMPAS.com - Masyarakat masih menaruh harapan besar pada transportasi massal yang ideal. Dalam hal ini, sebagaimana catatan terkumpul Kompas.com, transportasi massal menjadi sarana ampuh untuk menuntaskan masalah transportasi dan lalu-lintas, khususnya di Jakarta.

Sementara itu, catatan yang disampaikan  Ketua Komisi Hukum dan Humas Dewan Transportasi Kota (DKT) DKI Jakarta Ellen Tangkudung dalam keterangan resminya kepada Kompas.com menunjukkan ketiadaan transportasi massal dengan moda berukuran besar justru akan menimbulkan masalah.

Ketiadaan itu, menurut hemat Ellen, akan membuat masyarakat memilih alat transportasi berukuran kecil, termasuk moda taksi dalam jaringan (online). Semakin banyak taksi online beroperasi, hal itu menambah beban ketersediaan jalan. "Jalanan akan macet," tutur Ellen berpendapat.

Sementara itu, terkait pembatalan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek oleh Mahkamah Agung, Ellen berpandangan bahwa kekosongan peraturan ini tak boleh berlangsung lama. "Di negara manapun taksi online diatur. Di sini pun harusnya begitu," tuturnya.

Pada bagian lain, menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat, pihaknya kini tengah menggodok peraturan baru tentang taksi online. Kini, tengah dipelajari masukan-masukan dari berbagai pihak terkait, termasuk operator taksi online.

Sejak pembatalan itu, tersedia waktu tersisa untuk menyusun peraturan revisi Permenhub itu tinggal 2 bulan lagi sampai dengan tanggal 1 November 2017 mendatang. "Kita ingin menyelesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya," tegas Hindro Surahmat.


https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/06/133755126/harapan-besar-ada-di-angkutan-umum-massal

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke