Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BNI Sudah Larang "Merchant" Gesek Kartu Pembayaran di Mesin Kasir

Gesek ganda maksudnya adalah kartu debit atau kredit digesek pada mesin electronic data capture (EDC) dan mesin kasir.

Terkait hal tersebut, Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Ahmad Baiquni menyatakan, pihaknya sudah menjalani aturan bank sentral tersebut. Maksudnya, BNI melarang merchant atau toko untuk menggesek kartu pembayaran pada mesin kasir.

"Kami melarang merchant yang bekerja sama dengan kita melakukan itu (gesek ganda)," kata Baiquni di Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Bank sentral sendiri sebelumya menyatakan, transaksi pembayaran nontunai dengan kartu hanya boleh dilakukan dengan menggesek kartu pada mesin EDC. BNI pun, imbuh Baiquni, sudah menyiapkan alternatif atas praktik gesek pada mesin kasir.

"Kami sudah menyiapkan beberapa outlet dengan integrated cash register (ICR). Jadi, langsung connected (terhubung)," jelas Baiquni.

ICR adalah integrasi antara mesin kasir dengan mesin EDC. Dengan demikian, kasir hanya perlu menggesek kartu pembayaran nasabah pada mesin EDC.

Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai tertuang dalam Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/06/141911426/bni-sudah-larang-merchant-gesek-kartu-pembayaran-di-mesin-kasir

Terkini Lainnya

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke