Tardi mengatakan, beberapa merchant masih menganggap pencatatan data perlu dilakukan di banyak perangkat. Dengan demikian, gesek kartu dilakukan di mesin electronic data capture (EDC) dan mesin kasir.
"Sebenarnya merchant karena ketidakpahaman saja. Mereka masih menganggap bahwa untuk rekonsiliasi harus mencatat nomor kartu di tempat lain," kata Tardi, Sabtu (9/9/2017).
Padahal, kata Tardi, pencatatan data cukup dilakukan dengan sekali gesek kartu melalui sistem di mesin baru EDC. Menurut Tardi, perlu sosialisasi dan edukasi dari perbankan kepada merchant.
(baca: Gesek Ganda Kartu ke Mesin Kasir Adalah Praktik Kuno)
Tardi menyampaikan, perseroan juga akan menyatukan cara pembayaran agar pencatatan data lebih mudah.
"Kami juga lakukan suatu sosialisasi dan edukasi bahwa capture data sangat berbahaya. Ini sebagai perlindungan konsumen," ujar dia.
Tardi mengatakan bahwa konsumen wajib menolak jika pegawai kasir akan melakukan gesek ganda. Sementara terkait sanksi kepada merchant yang masih melakukan gesek ganda, dia menyerahkan kepada pihak regulator.
Bank Indonesia sebelumnya melarang pemberlakuan penggesekan ganda dalam transaksi non tunai. Dalam tiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin EDC, dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.
Aturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Masyarakat pun dapat berkontribusi menghindari praktik penggesekan ganda dengan senantiasa menjaga kehati-hatian dalam transaksi nontunai, dan tidak mengizinkan pedagang melakukan penggesekan ganda.
Jika masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, masyarakat dapat melaporkan ke Bank Indonesia Contact Center (BICARA) 131,dengan menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang dapat dilihat di stiker mesin EDC.
https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/09/185717926/ini-penyebab-toko-gesek-ganda-kartu-di-edc-dan-mesin-kasir