Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perdalam Pasar Keuangan, BI Ubah Aturan Surat Berharga Komersial

Aturan tersebut juga bertujuan untuk menciptakan pasar keuangan yang semakin dalam. Perubahan aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang.

Aturan itu adalah penyempurnaan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/52/KEP/DIR 11 Agustus 1995 tentang persyaratan penerbitan dan perdagangan surat berharga komersial.

Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah menyebut, penerbitan SBK merupakan alternatif pendanaan di pasar keuangan selain dari kredit perbankan. SBK juga merupakan variasi instrumen di pasar keuangan.

"Commercial paper ini untuk alternatif sumber pendanaan jangka pendek dari pasar uang selain kredit perbankan," ujar Nanang di Jakarta, Senin (11/9/2017).

Aturan mengenai SBK penting agar investor memiliki keyakinan dalam berinvestasi di instrumen tersebut. Selain itu, dengan instrumen yang kian bervariasi, maka transmisi kebijakan moneter bisa lebih cepat.

Pada tahun 1995, penerbitan SBK harus dilakukan dengan warkat yang kemudian menimbulkan banyak pemalsuan. Saat ini, penerbitan SBK dilakukan tanpa warkat alias scripless.

SBK pun diakui Nanang jarang digunakan lantaran kurang dikenal oleh korporasi di pasar domestik. Saat ini, perusahaan yang ingin menerbitkan SBK ini harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BI.

Perusahaan dalam ketentuan itu adalah emiten saham atau pernah menerbitkan obligasi 5 tahun terakhir. Perusahaan juga wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 50 miliar dan menghasilkan laba bersih 1 tahun terakhir.

Perusahaan juga harus memiliki laporan keuangan wajar tanpa modifikasian (WTM) 3 tahun terakhir, manajemen dengan rekam jejak yang baik, tidak pernah mengalami gagal bayar 3 tahun terakhir, memiliki pedoman penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Penerbitan SBK minimal Rp 10 miliar atau 1 juta dollar AS atau setara dengan valuta asing lainnya. Jangka waktu tersedia dari 1, 3, 6, 9 atau 12 bulan. Adapun untuk pembelian minimal Rp 500 juta atau 50.000 dollar AS atau setara dalam valuta asing lainnya.

Ketentuan terkait pendaftaran penerbitan surat berharga komersial oleh korporasi nonbank berlaku pada tanggal 2 Januari 2018 mendatang.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/11/214104426/perdalam-pasar-keuangan-bi-ubah-aturan-surat-berharga-komersial

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke