Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aprindo Pastikan Transaksi Pembayaran Nontunai di Ritel Modern Aman

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mestikan dari seluruh anggota Aprindo sebanyak 35.000 ritel sudah menjalankan aturan larangan gesek ganda.

"Jadi ritel anggota Aprindo tidak capture data, mengambil data, tidak untuk mengambil nomor telepon, alamat rumah, alamat email customer," ujar Roy saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/9/2017).

(Baca: 35.000 Peritel Mulai Terapkan Larangan Gesek Ganda Kartu Debit dan Kredit)

Roy memastikan, sebelumnya penerapan double swipe pada ritel modern bukan untuk mengambil data konsumen tetapi untuk service atau layanan kepada konsumen agar cepat dalam proses transaksi disamping untuk verifikasi pembayaran pada mesin kasir.

"Double swipe itu bagian dalam service atau pelayanan, karena salah satu service ritel modern adalah percepatan dalam transaksi, karena konsumen tidak mau antre," jelasnya.

Saat ini, lanjut Roy, sebanyak 35.000 ritel modern sudah menjalanlan aturan Bank Indonesia dengan memasukan secara manual nomor kartu debit maupun kartu kredit untuk verifikasi proses pembayaran pada mesin kasir.

(Baca: BI Larang Gesek Ganda Kartu Kredit dan Debit di Komputer Kasir)

"Oleh karenanya proses validasi atau verifikasi dengan cara memasukkan nomor kartu secara manual," ungkapnya.

Namun demikian, Roy menjelaskan ada dampak yang akan terjadi apabila memasukkan nomor kartu secara manual pada mesin kasir yakni terjadi perlambatan proses transaksi 10 sampai 15 detik yang menyebabkan antrean pada kasir.

"Aprindo selalu mendukung apa yang dilakukan oleh pemerintah, 100 persen pasti mendukung apa yang dilakukan oleh regulator," tegasnya.

(Baca: Bank Akan Tarik Mesin EDC Jika Toko Lakukan Gesek Kartu Dua Kali)

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/13/131136826/aprindo-pastikan-transaksi-pembayaran-nontunai-di-ritel-modern-aman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke