Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Revisi Permenhub Masih Terus Berjalan

KOMPAS.com - Revisi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek masih terus berjalan. Rilis dari Kementerian Perhubungan yang diterima Kompas.com hari ini menunjukkan hal tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) pada Agustus 2017 melalui putusan nomor 37 P/HUM/2017, sejumlah pasal di Permenhub 26 tahun 2017 dibatalkan. Termasuk di antaranya soal tarif dan syarat kendaraan.

Dalam rilis itu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hindro Surahmat sempat mempertanyakan pihak yang melayangkan gugatan ke MA. Ia mempertanyakan apakah mereka benar-benar pengemudi taksi online atau hanya pihak yang lain. Dari penelusuran pihaknya, papar Hindro,  6 orang yang menggugat ke MA itu, beberapa di antaranya alamatnya tidak sesuai dengan identitas KTP mereka. Selain itu, menurut Kemenhub, pengacara yang mewakili penggugat yang mengaku berprofesi sebagai driver taksi online itu juga tergolong pengacara kelas korporat.

Terkait hal ini, pengamat hukum Fidelis Giawa mengingatkan kalau memang dugaan pihak Kemenhub benar, sudah terjadi pelanggaran etika hukum. "Bisa jadi hal itu gugur secara yuridis," katanya.

Sementara itu pakar Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), M. Mudzakkir, mengungkapkan siapa saja warga negara Indonesia berhak mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Menurut Mudzakkir jika suatu produk hukum yang digugat tersebut ternyata tidak mengayomi atau memenuhi rasa keadilan sebagian besar masyarakat, MA sulit mengabulkan gugatan dari orang atau mereka yang menjadi subjek adanya peraturan tersebut.

Pembatalan Permenhub yang mengatur taksi online ini disayangkan oleh banyak kalangan, karena terkesan taksi online tidak ingin mengikuti aturan. Beberapa pihak seperti pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, Ellen Takudung dari Dewan Transportasi Kota (DKT) DKI Jakarta, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), dan Organda menginginkan agar taksi online diatur secara tegas oleh pemerintah agar terdapat keseimbangan. Karena di satu sisi, taksi meter sudah diatur harus memiliki izin perusahaan, uji kir, dan sebagainya.

Sementara, taksi online belum terikat peraturan dan masih melenggang hanya berdasarkan aplikasi yang dioperasikan operator aplikasi. Sejauh ini, taksi online juga belum dikenakan pajak (PPN) oleh pemerintah, sehingga negara belum mendapat pemasukan dari beroperasinya taksi online.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/13/162848026/revisi-permenhub-masih-terus-berjalan

Terkini Lainnya

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke