Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BI Cegah Dompet Elektronik Jadi Wadah Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Untuk itu, Bank Indonesia (BI) mengantisipasinya dengan ketentuan yang diterbitkan. Bank sentral baru saja menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/10/PBI/2017 pada 11 September 2017 lalu.

Ketentuan ini mewajibkan penerbit Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) dan Uang Elektronik, Penyelenggara Transfer Dana, dan Dompet Elektronik untuk melakukan uji tuntas konsumen.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean menjelaskan, BI memperluas ruang lingkup pengaturan sejalan pesatnya teknologi.

(Baca: BI Sempurnakan Aturan Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme)

Dalam aturan ini, BI juga dapat menetapkan pihak lain seperti penyelenggara fintech di bidang jasa pembayaran untuk mematuhi ketentuan PBI ini.

"Perluasan ruang lingkup pengaturan karena  semakin luasnya pola jasa pembayaran dan lahirnya berbagai pelaku industri pembayaran," kata Eni di Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) wajib melakukan identifikasi, penilaian, pengendalian, dan mitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Identifikasi berdasarkan faktor risiko pengguna Jasa, negara atau wilayah geografis, produk atau jasa, dan jalur atau jaringan transaksi, termasuk dengan memerhatikan hasil National Risk Assesment (NRA) dan Sectoral Risk Assesment (SRA).

Identifikasi dan uji tuntas konsumen harus dilakukan jika terdapat transaksi keuangan yang nilainya minimal Rp 100 juta atau nilai serupa dalam mata uang asing.

Menurut Eni, PJSP harus cermat apabila ada transaksi dengan nilai tinggi, dengan mencermati profil pengguna jasa pembayaran.

"Misalnya jika dari profil pengguna jasa, gaji pengawai Rp 10 juta, tapi dia transfer lebih dari Rp 100 juta, itu harus dilihat profilnya," jelas Eni.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/14/083702126/bi-cegah-dompet-elektronik-jadi-wadah-pencucian-uang-dan-pendanaan-terorisme

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke