Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Terbitkan SK Pencabutan Sanksi Reklamasi Pekan Depan

"Iya (SK pencabutan sanksi administrasi reklamasi Pulau C dan D) tanggal 20 (September)," kata Luhut.

SK pencabutan sanksi adminitrasi itu diterbitkan setelah pengembang memenuhi seluruh persyaratan yang diminta oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Seperti contohnya, kajian lingkungan.

Setelah itu, izin pengelolaan Pulau C dan D akan diberikan kembali kepada pengembang, PT Kapuk Naga Indah.

(Baca: Luhut Pastikan Reklamasi Teluk Jakarta Dilanjutkan)

Hal ini juga menyusul dikeluarkannya sertifikat Hak Guna Bangunan Pulau D oleh Badan Pertanahan Nasional untuk PT Kapuk Naga Indah.

Namun, SK pencabutan sanksi administrasi Pulau C dan D juga akan dikeluarkan berbarengan dengan Pulau G.

Menurut Luhut, saat ini, pengembang Pulau G, PT Muar Wisesa Samudera tengah menyelesaikan sanksi tersebut. Adapun penyelesaian sanksi administrasi juga dilakukan untuk mendapat izin lingkungan dari KLHK.

"Diharapkan, tanggal 20 nanti syarat sudah dipenuhi (pengembang Pulau G)," kata Luhut.

(Baca: Reklamasi Berikan "Multiplier Effect" Bagi Kegiatan Ekonomi di Jakarta)

Mantan Menko Polhukam itu menjelaskan, pemerintah kini tengah menjalankan reklamasi Teluk Jakarta dari aturan yang ditetapkan oleh Presiden kedua Republik Indonesia Soeharto.

Yakni Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 95 tentang reklamasi pantai utara Jakarta.

Luhut menyebut, Soeharto tak hanya menerbitkan aturan mengenai reklamasi Teluk Jakarta. Namun, juga menerbitkan aturan mengenai reklamasi di Tangerang.

Yakni Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1995 tentang reklamasi Pantai Kapuk Naga Tangerang. Menurut Luhut, dua aturan ini berkaitan satu sama lain.

"Pak Presiden melaksanakan kajian yang sudah dilaksanakan pendahulunya dan tiap kajian enggak mungkin harus semua selesai pada zaman kami. Kalau setiap presiden atau pemimpin, kajiannya diubah-ubah lagi, sampai lebaran kapan selesainya (reklamasi)," kata Luhut.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/14/104210126/pemerintah-terbitkan-sk-pencabutan-sanksi-reklamasi-pekan-depan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke