Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bank-bank BUMN Tetap Tunggu Aturan BI soal Biaya Top Up Uang Elektronik

Biaya top up uang elektronik dipandang bakal memberatkan masyarakat. Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) telah memutuskan untuk tidak menarik biaya topup uang elektronik.

(Baca: Bank-bank BUMN Sepakat Tak Pungut Biaya "Top Up" Uang Elektronik)

Akan tetapi, keputusan tersebut tetap bergantung pada ketentuan Bank Indonesia (BI). Bank sentral sendiri masih menggodok aturan soal pengenaan biaya topup uang elektronik.

Ketua Umum Himbara Maryono menyatakan, keempat bank milik negara yang tergabung dalam Himbara masih tetap menunggu aturan dari BI.

"Iya, kami tetap taat kepada ketentuan Bank Indonesia," kata Maryono ketika ditemui di ajang Indonesia Banking Expo (IBEX) 2017 di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (19/9/2017).

Maryono yang juga Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk tersebut juga menuturkan, apabila BI mewajibkan pengenaan biaya topup uang elektronik, maka Himbara akan melakukan simulasi.

Ia mengatakan, simulasi itu dimaksudkan agar biaya top up tidak memberatkan masyarakat.

"Contohnya dalam bentuk gimmick, promosi, dan sebagainya. Sehingga, masyarakat tidak merasa terbebani 100 persen," ungkap Maryono.

Ia mengungkapkan, semangat penting dalam penggunaan uang elektronik adalah untuk menyukseskan program cashless society atau Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT).

Maryono menuturkan, penggunaan uang elektronik akan mendorong efisiensi. Himbara beranggotakan BTN, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/19/132522626/bank-bank-bumn-tetap-tunggu-aturan-bi-soal-biaya-top-up-uang-elektronik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke