Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Belum Berizin, Kementerian ESDM Minta SPBU VIVO Hentikan Operasinya

Hal ini disebabkan SPBU tersebut belum mengantongi izin berupa Surat Keterangan Penyalur (SKP) dari Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2011, semua penyalur harus mendapatkan Surat Keterangan Penyalur (SKP).

"Hari ini, Ditjen Migas telah meminta kepada VIVO agar menghentikan kegiatan uji cobanya, termasuk menutup logonya," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial kepada Kompas.com, Rabu (20/9/2017).

Menurutnya, permohonan penerbitan SKP sudah diajukan VIVO, namun dikembalikan oleh Ditjen Migas karena belum memenuhi persyaratan yang dibutuhkan sebagai SPBU.

"Ditjen Migas telah meminta PT Nusantara Energy Plant Energy (NEPI) untuk segera mengurus penyelesaian administrasi untuk mendapatkan Surat Keterangan Penyalur (SKP)," pungkasnya.

Berdasarkan penulusuran Kompas.com, PT Nusantara Energy Plant Indonesia (NEPI) merupakan badan usaha dari Penanaman Modal Asing (PMA) di bawah naungan Nusantara Energy Resources Pte Ltd bekerja sama dengan Vitol Asia Pte Ltd yang berbasis di Singapura.

Saat ini, PT Nusantara Energy Plant Indonesia (NEPI) telah mempunyai Izin Usaha Umum Bahan Bakar Minyak, namun belum memiliki Surat Keterangan Penyalur (SKP) sebagai salah satu syarat menjalankan operasional SPBU di Indonesia.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/21/053000126/belum-berizin-kementerian-esdm-minta-spbu-vivo-hentikan-operasinya-

Terkini Lainnya

Forum APEC SMEWG, Menteri Teten Ajak Tingkatkan Kolaborasi terkait UKM

Forum APEC SMEWG, Menteri Teten Ajak Tingkatkan Kolaborasi terkait UKM

Whats New
Ekonom Sebut Program Gas Murah Berisiko Bikin Defisit APBN

Ekonom Sebut Program Gas Murah Berisiko Bikin Defisit APBN

Whats New
Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Whats New
Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke