Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Satu Bulan Lagi, Bisa Gratis Biaya "Top-up" Semua Uang Elektronik

Adapun untuk pengisian ulang melebihi nominal Rp 200.000 di kanal bayar penerbit uang elektronik atau pengisian ulang lewat kanal bayar selain milik penerbit uang elektronik, akan dikenakan batas atas biaya. 

Pengisian ulang lebih dari Rp 200.000 lewat kanal bayar milik penerbit uang elektronik akan dikenakan biaya maksimal Rp 750. Adapun pengisian ulang melalui kanal bayar yang bukan milik penerbit uang elektronik, dikenakan biaya maksimal Rp 1.500. 

Ketentuan tersebut merupakan salah satu poin yang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Bank Indonesia Nomor 19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional yang terbit pada Rabu (20/9/2017).

Topik soal biaya isi ulang uang elektronik sempat mencuat dan menjadi pro kontra, terutama menyusul rencana pemberlakuan penuh pembayaran elektronik di gerbang-gerbang tol.

Detail mengenai rincian biaya isi ulang uang elektronik ini tertuang dalam Lampiran II PADG tersebut. BI memberi tenggat waktu satu bulan untuk pemberlakuan ketentuan mengenai biaya isi ulang uang elektronik ini, terhitung sejak tanggal penerbitan PADG soal Gerbang Pembayaran Nasional.

Berikut ini merupakan infografik skema biaya isi ulang uang elektronik.

Menurut BI, batas nominal pengisian ulang Rp 200.000 untuk pengenaan biaya bagi pemakaian kanal bayar yang dimiliki oleh penerbit uang elektronik di atas merujuk pada data rata-rata pengisian ulang oleh 96 persen pengguna uang elektronik di Indonesia yang tak lebih dari angka itu.

Bank Indonesia berharap skema ini akan dapat menurunkan biaya transaksi yang harus ditanggung masyarakat tetapi juga tetap mendorong peningkatan transaksi menggunakan uang elektronik. Inovasi dan efisiensi layanan terkait uang elektronik pun diharapkan berlanjut dengan ketentuan baru itu.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/21/153449226/satu-bulan-lagi-bisa-gratis-biaya-top-up-semua-uang-elektronik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke