Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kapan Fitur Isi Ulang Uang Elektronik "E-commerce" Bisa Dipakai Lagi?

Dikabarkan, beberapa e-commerce yang tengah mengajukan izin untuk fitur isi ulang uang elektronik milik mereka adalah Tokopedia, Shopee, dan Paytren. Selama proses perizinan berlangsung, maka e-commerce tersebut belum boleh menyelenggarakan layanan isi ulang uang elektronik miliknya.

Terkait hal tersebut, Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Pungky Purnomo Wibowo menjelaskan, izin yang untuk uang elektronik didasarkan pada ketentuan uang elektronik dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaran Uang Elektronik.

"Yang wajib mengajukan permohonan izin sebagai penerbit adalah lembaga selain bank yang telah mengelola atau merencanakan pengelolaan dana float sebesar Rp 1 miliar atau lebih," kata Pungky di Jakarta, Jumat (22/9/2017) malam.

Dana float maksudnya adalah uang yang disimpan pada sisi kewajiban segera bank. Sebagai informasi, dana yang mengendap di uang elektronik disimpan dalam sisi kewajiban segera pada neraca bank.

Apabila sejumlah e-commerce atau lembaga selain bank yang sudah menyelenggarakan kegiatan uang elektronik dan memiliki dana float sebesar Rp 1 miliar atau lebih, maka lembaga itu harus mengajukan izin kepada BI sebagai otoritas sistem pembayaran.

"Dalam izin uang elektronik untuk perlindungan konsumen, maka harus dilihat keamanan TI (teknologi informasi), audit independen untuk TI dan finansial," ujar Pungky.

Pungky menjelaskan, sejumlah e-commerce tersebut sudah memiliki dana float di atas Rp 1 miliar. Oleh sebab itu, guna menghindari kesalahan prosedur atau pengelolaan, BI memutuskan untuk membekukan sementara fitur isi ulang uang elektronik tersebut.

"Kita minta kegiatan yang sudah dilakukan dan belum ada izin di-hold, tidak boleh dulu. Sampai kapan? Sampai dengan proses assessment selesai," jelas Pungky. Ia menuturkan, proses tersebut berjalan selama 35 hari.

Adapun penghitungan 35 hari tersebut dilakukan begitu semua persyaratan telah dilengkapi. Pungky menjelaskan, bank sentral melakukan asessment tersebut dengan sangat hati-hati. Tujuannya adalah guna terus mengedepankan aspek perlindungan konsumen.

Seperti diberitakan sebelumnya, uang elektronik keluaran Tokopedia, TokoCash, untuk sementara tak bisa diisi ulang karena sedang menunggu pengurusan izin. Di dalam website Tokopedia, disebutkan bahwa pihak Tokopedia melihat respons dan antusiasme pengguna TokoCash yang sangat tinggi.

"Tokopedia ingin agar TokoCash dapat dinikmati seluruh masyarakat Indonesia, termasuk di luar platform Tokopedia. Untuk mencapai tujuan tersebut, Tokopedia sedang mengajukan perizinan uang elektronik kepada Bank Indonesia. Sehubungan dengan proses perizinan tersebut, untuk sementara TokoCash tidak dapat di-top up, terhitung hari Rabu, tanggal 13 September 2017, pukul 23:59. Namun, seluruh fitur TokoCash (transaksi, cashback, refund, dan redeem Gift Card) akan tetap berfungsi seperti biasa," begitu bunyi pengumuman Tokopedia.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/24/125818526/kapan-fitur-isi-ulang-uang-elektronik-e-commerce-bisa-dipakai-lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke