Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Fintech 2.0 dan 3.0, Apa Bedanya?

Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fithri Hadi menuturkan, fintech dapat dibedakan menjadi fintech 2.0 dan 3.0. Apa perbedaannya?

"Fintech 2.0 adalah lembaga jasa keuangan yang sudah mendapat lisensi sebagai perusahaan keuangan yang berinovasi menggunakan teknologi digital untuk meningkatkan akses pasarnya," kata Fithri dalam seminar di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (25/9/2017).

Fithri menjelaskan, fintech 2.0 tersebut dimanfaatkan oleh perusahaan jasa keuangan untuk menjangkau konsumen. Selain itu, fintech juga dimanfaatkan perusahaan untuk menurunkan biaya operasional mereka.

Selain fintech 2.0, ada pula fintech 3.0. Berbeda dengan fintech 2.0, fintech 3.0 dapat didefinisikan sebagai perusahaan yang tidak mempunyai lisensi jasa keuangan, tetapi mampu memberikan layanan keuangan untuk konsumen. "Rata-rata mereka adalah perusahaan teknologi atau perusahaan telekomunikasi," ungkap Fithri.

Kehadiran fintech 3.0, imbuh dia, dapat dikatakan revolusioner. Pasalnya, perusahaan-perusahaan dan layanan yang ditawarkan belum ada sebelumnya. Kehadiran fintech 3.0, tutur Fithri didorong oleh tren teknologi yang sangat masif. Selain itu, model bisnis yang dihadirkan perusahaan-perusahaan yang dikategorikan sebagai fintech 3.0 juga berbeda-beda. 

"Tidak ada kantor, mengandalkan platform online, dan layanannya juga padu padan dengan sektor yang sudah ada sebelumnya," tutur Fithri.

Ia memberi contoh adalah fintech yang menawarkan layanan peer-to-peer lending. Menurut dia, layanan ini mengombinasikan layanan pembiayaan atau pinjaman dengan investasi.

Dengan pesatnya pertumbuhan fintech, maka peta persaingan antara fintech dengan layanan keuangan konvensional menjadi seru. Pasalnya, imbuh Fithri, kompetisi menjadi tidak sektoral dan malah menjadi kompetisi bebas.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/25/183423826/fintech-20-dan-30-apa-bedanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke