Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Transportasi Daring, Ketegasan Pemerintah Diharapkan

KOMPAS.com - Ketegasan pemerintah diharapkan terkait soal transportasi dalam jaringan (online). Salah satunya mengenai penerapan pajak.

Sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com hari ini, pengamat transportasi Agus Pambagio mengingatkan ihwal pajak ini. Perusahaan taksi konvensional menanggung pajak. Hal yang sama juga harus dikenakan terhadap taksi online. "Jika tidak dikenakan pajak, dari mana negara memperoleh pendapatan. Sementara, operator taksi online sudah memberi manfaat," tuturnya. (Baca: Masih Terus Dicari Formulasi Pajak Transportasi Daring)

Sebelumnya, pada Kamis (21/9/2017) Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (Sekjen DPP Organda) Ateng Aryono mempertanyakan masalah pajak atas taksi online ini. Menurutnya, perusahaan taksi konvensional terimbas taksi dalam jaringan. "Sebagian perusahaan taksi resmi sudah ada yang mati," katanya. (Baca: Pengamat Ingatkan Taksi Daring Mengangkut Manusia)

Belum diaturnya taksi daring, bagi Ateng, membuat potensi pemasukan negara dari pajak bisa menguap. "Apakah itu PPn (Pajak Pertambahan Nilai), PPh (Pajak Penghasilan), maupun pajak untuk daerah," ucapnya. (Baca: Pembenahan Taksi Daring dari Kualitas Layanan)

Sampai kini, Kementerian Perhubungan masih melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. (Baca: Revisi Permenhub Masih Terus Berjalan)

Informasi terkini, seturut informasi Kompas.com pada Senin (25/9/2017), badan regulasi transportasi London (TfL), mencabut larangan beroperasi transportasi daring Uber. Namun begitu, pemerintah London memberikan waktu selama 21 hari bagi Uber untuk mengajukan banding pasca keputusan pemutusan izin operasional dikeluarkan pada Jumat (22/9/2017) lalu. Uber masih bisa beroperasi di London hingga proses banding rampung. (Baca: Uber Dilarang Beroperasi di London, CEO Ajak Refleksi Diri)

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/25/204831626/soal-transportasi-daring-ketegasan-pemerintah-diharapkan

Terkini Lainnya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

Whats New
Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Whats New
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Whats New
BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke