Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tagihan kepada First Travel Capai Rp 908 Miliar, Pengurus Gelar Verifikasi Hari Ini

Rapat ini beragendakan verifikasi tagihan utang yang telah diajukan para kreditur, yakni calon jemaah umrah maupun vendor yang telah membayar lunas sejumlah uang kepada First Travel sebagai debitur.

Pengadilan Niaga telah menunjuk empat orang pengurus untuk menjembatani kepentingan debitur dan kreditur. Mereka adalah Sexio Yuni Noor Sidqi, Abdillah, Ahmad Ali Fahmi, dan Lusyana Mahdaniar.

Pengurus telah menerima tagihan para kreditur sejak Selasa (29/8/2017) hingga Jumat (15/9/2017) di Jalan Wijaya II Blok F Nomor 10, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160.

"Keseluruhan tagihan akan dimintakan sikap ke debitur, dan pengurus juga akan ambil sikap terhadap tagihan kreditur," kata Sexio kepada Kompas.com, Selasa (26/9/2017).

Adapun permohonan PKPU ini awalnya diajukan 25 Juli 2017 lalu oleh tiga orang calon jemaah umrah First Travel. Mereka adalah Hendarsih, Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh.

Mereka merupakan calon jemaah umrah yang telah membayar lunas biaya kepada First Travel, namun tak kunjung diberangkatkan umrah. Total tagihan ketiga pemohon tersebut mencapai Rp 54,4 juta.

Setelah majelis hakim memutuskan First Travel dalam masa PKPU, semakin banyak yang mengajukan tagihan kepada biro perjalanan umrah milik Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan tersebut.

Hingga 15 September, sebanyak 55.007 kreditur dengan total tagihan mencapai Rp 908.787.051.597,13.

Pengurus masih menerima penagihan dari para kreditur setelah tanggal 15 September. Penagihan yang diajukan kreditur setelah tanggal tersebut akan didata dalam daftar terpisah.

"Masih kami rekap tagihannya, karena sampai semalam masih ada tagihan yang masuk. Penagihan ini juga akan dimintakan persetujuan dari kreditur dalam rapat kreditur besok (hari ini)," kata Sexio.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/27/055014426/tagihan-kepada-first-travel-capai-rp-908-miliar-pengurus-gelar-verifikasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke