Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Allianz Tersandung Klaim Nasabah hingga Kaji Ulang Batasan Bea Masuk, 5 Berita Populer Ekonomi

Industri asuransi yang terus bertumbuh kembali harus tercoreng dengan kasus tersebut. Bahkan dua petinggi Allianz Life Indonesia sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Tentunya hal ini menjadi sebuah pelajaran serius, di tengah upaya perusahaan asuransi meyakinkan masyarakat akan pentingnya melindungi diri dan keluarga dengan asuransi.

Dari sisi nasabah, tentunya sangat ingin ada kejelasan dan kepastian kemudahan mencairkan klaim polisnya.

Kita semua berharap agar kedepannya terbit aturan lebih jelas mengenai pasal pencairan klaim, yang lebih memperhatikan kenyamanan nasabah sebagai konsumen, dibanding kepentingan dan keuntungan perusahaan asuransi semata.

Berikut lima berita populer di kanal ekonomi Kompas.com di Rabu (27/9/2017) yang bisa Anda simak kembali hari ini.

1. Perusahaan Asuransi Tidak Dibenarkan Hambat Klaim Nasabah

Polda Metro Jaya telah menetapkan dua petinggi perusahaan asuransi PT Asuransi Allianz Life Indonesia menjadi tersangka. Penetapan tersebut, atas laporan nasabah yang merasa dipersulit Allianz untuk mencairkan klaim asuransi.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai, seharusnya perusahaan asuransi membantu nasabahya dalam proses pencairan klaim, bukan malah mempersulit.

"Asuransi tidak dibenarkan meminta dokumen yang tidak relevan atau dapat ditafsirkan sebagai menghambat proses klaim," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (27/9/2017).

Baca selengkapnya di sini: Perusahaan Asuransi Tidak Dibenarkan Hambat Klaim Nasabah 

juga baca: Dua Petingginya Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Allianz Life Indonesia

2. Ombudsman dan BI Bahas Polemik Tarif Top Up Uang Elektronik

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menggelar pertemuan dengan Bank Indonesia (BI) membahas kebijakan BI terkait tarif isi ulang ( top up fee) uang elektronik yang mengundang polemik.

Anggota Ombudsman, Dadan Suparjo Suharmawijaya yang menjadi pimpinan dalam pertemuan tersebut mengatakan, pertemuan dengan BI adalah penyampaian klarifikasi dari BI sebagai pihak terlapor.

"Kami identifikasi beberapa isu terkait landasan atau payung hukum atas kebijakan ini (biaya isi ulang). Latar belakangnya apa sehingga kebijakan tersebut keluar," ungkap Dadan.

Baca selengkapnya di sini: Ombudsman dan BI Bahas Polemik Tarif Top Up Uang Elektronik 

baca juga: Ombudsman Usul Pembayaran Tol Nontunai Dilaksanakan Secara Bertahap

3. Distribusi Barang dari Ritel Modern ke Warung Kelontong Matikan Bisnis Agen

Induk Koperasi Wanita Pengusaha Indonesia ( Inkowapi) merasa keberatan dengan rencana pemerintah yang menginginkan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret memasok barang ke warung-warung kelontong.

Langkah tersebut dinilai akan ada dampak buruk yang terjadi jika rencana benar terealisasi.

Ketua Umum Inkowapi, Sharmila menerangkan, masuknya pasokan ritel modern ke warung-warung kelontong akan mematikan bisnis agen-agen bahan pokok. Sebab, selama ini agen-agen kecil yang memasok barang-barang pokok yang dijual di warung-warung kelontong.

Baca selengkapnya di sini: Distribusi Barang dari Ritel Modern ke Warung Kelontong Matikan Bisnis Agen

Deputy Director Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Ruben Hutabarat mengusulkan agar batasan bea masuk barang impor dinaikan hingga 10 kali lipat. Sebab batasan bea masuk yang ada dianggap terlalu kecil.

“Tetapi bagaimanapun (keputusanya) kami serahkan ke pemerintah,” ujarnya dalam acara diskusi Radio PAS FM di Jakarta, Rabu (27/9/2017). 

(Baca: Agar Nyaman Bawa Barang dari Luar Negeri, Perhatikan Hal-Hal Ini)

Saat ini, batasan harga barang yang dikenai bea masuk yaitu di atas 250 dolar AS per individu dan 1.000 dolar AS per keluarga.

Artinya bila dinaikan 10 kali lipat maka menjadi 2.500 dolar AS per individu dan 10.000 per keluarga.

Baca selengkapnya di sini: Batasan Bea Masuk "Oleh-oleh" dari Luar Negeri Diusulkan Naik 10 Kali Lipat

baca juga: Bikin Heboh, Bea Masuk "Oleh-oleh" dari Luar Negeri Akan Dikaji Ulang

5. Terbebani Bunga Utang, Menkeu Ingatkan Risiko Gagal Bayar PLN

Proyek kelistrikan 35.000 megawatt (MW) terancam dikaji ulang. Sepucuk surat Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Menteri BUMN (19/9) menyebut, ada risiko keuangan negara atas penugasan infrastruktur ketenagalistrikkan.

Mengutip Kontan, Rabu (27/9/2017), dalam suratnya tertanggal 19 September 2017, Menkeu menyatakan perlu ada penyesuaian target program 35..000 MW dengan mempertimbangkan ketidakmampuan PT Perusahaan Listrik Negara ( PLN) memenuhi pendanaan investasi dari cashflow operasi.

Kondisi keuangan PLN terus turun, seiring kian besarnya kewajiban untuk memenuhi pembayaran pokok dan bunga pinjaman yang tak didukung pertumbuhan kas bersih operasi.

Baca selengkapnya di sini: Terbebani Bunga Utang, Menkeu Ingatkan Risiko Gagal Bayar PLN

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/28/070433926/allianz-tersandung-klaim-nasabah-hingga-kaji-ulang-batasan-bea-masuk-5

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke