Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

AAJI: Hanya OJK Saja yang Berwenang Cabut Usaha Asuransi

Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu menerangkan, pencabutan atau pembekuan operasional perusahaan tercantum, Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Pasal tersebut menyatakan, permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah berdasarkan Undang-Undang ini hanya dapat diajukan oleh OJK.

"Dari sisi UU yang boleh pailitkan hanya OJK," ujar Togar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/9/2017).

(Baca: OJK Hormati Proses Hukum Kasus Asuransi Allianz Life Indonesia)

Meski demikian, Togar enggan mengomentari terkait kasus yang mendera Asuransi Allianz Life Indonesia.

"Kami sudah diskusi internal. Pada saatnya kami akan berkomentar. Kami cuma perlu tahu kasus ini seperti apa. Soalnya, kami belum tahu kasus ini," jelas dia.

Polda Metro Jaya telah menetapkan dua petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia menjadi tersangka yakni Direktur Utama Joaching Wessling dan Manager Claim Yuliana Firmansyah.

Penetapan tersebut, atas laporan nasabah yang merasa dipersulit Asuransi Allianz Life Indonesia untuk mencairkan klaim asuransi.

(Baca: Pekan Depan, Polisi Periksa 2 Petinggi Allianz karena Persulit Klaim Asuransi)

Dalam kasus ini, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menurut Pengacara korban asuransi Allianz, Alvin Lim Selain pasal 62, Asuransi Allianz juga dikenakan pasal 63 untuk pembekuan kegiatan operasi dan pencabutan ijin operasi.

Sehingga, apabila diputuskan bersalah maka pengadilan dapat menutup Operasional PT Asuransi Allianz Life Indonesia secara hukum.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/09/28/135242826/aaji-hanya-ojk-saja-yang-berwenang-cabut-usaha-asuransi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke