Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Komnas HAM Tuding KKP Langgar HAM Nelayan

Komnas HAM menyebut pelanggaran HAM itu terungkap setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan atas pelaporan oleh Front Nelayan Indonesia (FNI) dan sejumlah nelayan lainnya pada tanggal 25 April 2017 dan Focus Group Discussion (FGD) pada tanggal 12 Juli 2017.

Namun lembaga tersebut tidak menyebutkan secara rinci apa pelanggaran hak-hal nelayan yang diabaikan oleh KKP.

Komnas HAM hanya mengatakan bahwa KKP melalukan pelanggaran hak nelayan dalam pembuatan dan implementasi peraturan pelarangan Cantrang dan sejumlah alat tangkap ikan lainnya yang tertuang dalam Permen KP No. 71 Tahun 2016.

"Upaya peningkatan pemanfaatan sumber daya ikan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan hendaknya tidak dilakukan dengan cara mengabaikan hak masyarakat terutama masyarakat nelayan," ujar Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Jakarta, Senin (2/9/2017).

Komnas HAM meminta pemerintah membentuk Tim Independen atau mandiri untuk melakukan kajian terkait dampak penggunaan Cantrang sebagai salah satu alat penangkap ikan, paling lambat 2 bulan setelah dikeluarkannya rekomendasi ini.

Selain itu, Komnas HAM juga meminta pemerintah membuka forum dialog seluas-luasnya dengan masyarakat terdampak, dan memenuhi hak-hak masyarakat terdampak atas kebijakan yang dikeluarkan oleh KKP.

"Komnas HAM RI juga menekankan  pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi tersebut guna pemenuhan hak atas kesejahteraan, hak untuk hidup dan mempertahankan hidup," begitu rekomendasi Komnas HAM.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/03/054316926/komnas-ham-tuding-kkp-langgar-ham-nelayan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke