Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Reklamasi Teluk Jakarta Dilanjutkan, Ini Pertimbangan Pemerintah

Dalam keterangannya, Luhut menjelaskan, seluruh pihak dilibatkan dalam kajian reklamasi tersebut. Pengawasan dan evaluasi dilakukan oleh PT PLN, PT Nusantara Regas, dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE).

"Khusus untuk (keputusan keberlanjutan reklamasi) Pulau G, seluruh syarat administratif telah dipenuhi pengembang pulau tersebut (PT Muara Wisesa Samudra)," kata Luhut, Minggu (8/10/2017).

(baca: Moratorium Reklamasi 17 Pulau di Teluk Jakarta Resmi Dicabut)

Luhut menjelaskan, PT Muara Wisesa Samudra telah menyelesaikan permintaan PLN untuk mencari solusi agar reklamasi tidak mengganggu aliran listrik PLTU Muara Karang. Menurut Luhut, PT Muara Wisesa Samudra membangun terowongan bawah tanah dan kolam berisi air pendingin yang akan disalurkan ke PLTU Muara Karang.

Selain itu, pengembang juga akan melakukan perpanjangan kanal.

"Biaya pembangunan terowongan itu dibebankan kepada pengembang Pulau G," kata Luhut.

(baca: Pemprov DKI Surati DPRD Minta Raperda Reklamasi Disahkan)

Kajian teknis agar reklamasi tidak mengganggu PLTU Muara Karang sudah dilakukan PLN, Pertamina, Bappenas, serta para ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Belanda, Jepang, Korea Selatan, dan seluruh kementerian terkait.

"Menteri LHK telah mencabut sanksi administratif Pulau C, Pulau D dan Pulau G, karena pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Atas dasar itulah saya mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada hari Kamis," ujar Luhut.

Surat tersebut mencabut surat keputusan Menko Maritim pada 2016 yang menghentikan sementara proyek reklamasi. Dengan demikian, Luhut meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan pengawasan sesuai kewenangannya agar pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta dapat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, Kementerian LHK mengeluarkan SK Nomor 355/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 untuk PT Muara Wisesa yang berisi sanksi penghentian sementara reklamasi di Pulau G. Sanksi itu diberikan pada Mei 2016.

Selang sebulan, mantan Menko bidang Kemaritiman Rizal Ramli menyatakan pembangunan Pulau G harus dihentikan karena melakukan pelanggaran berat. Sebab, Pulau G dibangun berjarak 300 meter dari PLTU Muara Karang.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/08/142325326/reklamasi-teluk-jakarta-dilanjutkan-ini-pertimbangan-pemerintah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke