Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bursa Berjangka Jakarta Dukung Berlakunya Pajak Emas Batangan

Menurut Stephanus Paulus Lumintang, Direktur Utama BBJ, memang nantinya dalam perdagangan fisik emas akan ada sedikit dampak. Yakni nasabah harus memberikan pembayaran tambahan untuk pajak tersebut.

"Namun dengan masyarakat membayar pajak, akan menyadarkan masyarakat untuk jadi wajib pajak yang taat. Lagipula, pajak tersebut bisa jadi pengurang di SPT tahunan," kata Paulus di Malang, Jumat (6/10/2017).

Dia menambahkan, untuk perdagangan berjangka tidak akan ada masalah dengan adanya pajak tersebut. Sebab 100 persen kontrak emas di BBJ dilakukan dengan cash settlement, tanpa ada penyerahan fisik emas.

(Baca: Harga Emas Antam Menguat, Investor Disarankan Tahan Diri)

"Menurut saya, pajak 0,45 persen bagi yang memegang kartu NPWP itu kecil. Contoh pembelian 1 kilogram emas, harganya Rp 600 juta. Maka pemegang NPWP harus membayar Rp 2,7 juta untuk pajak. Itu kecil dan bisa jadi pengurang SPT," papar Paulus.

Dia melanjutkan, besaran pajak 0,45 persen juga lebih kecil dibandingkan dengan pajak restoran yang mencapai 10 persen. Sehingga angka 0,45 persen bagi Paulus masih sangat masuk akal.

Pajak Emas

Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini setiap pembeli emas batangan di PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akan dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/0.10/1017. Ketentuan ini berlaku mulai 2 Oktober 2017.

Aturan tersebut mengatur bahwa setiap pembelian emas batangan akan dipungut PPh Pasal 22 oleh badan usaha penjualnya.

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menuturkan, ada dua tarif PPh 22 bagi pembeli emas batangan.

"Tarifnya sebesar 0,45 persen untuk pembeli yang punya NPWP (nomor pokok wajib pajak), dan 0,9 persen untuk pembeli yang tidak punya NPWP," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Melalui aturan pajak ini, harga emas dipastikan akan menjadi lebih mahal sebab PPh 22 dikenakan kepada harga jual dan harus dibayarkan oleh pembeli.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/09/150000126/bursa-berjangka-jakarta-dukung-berlakunya-pajak-emas-batangan

Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke