Modusnya, koperasi yang beroperasi di Desa Tambakmas, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun merekayasa data anggotanya sebagai pemohon kredit seakan-akan mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Padahal anggota koperasi tersebut banyak yang tidak mengajukan KUR.
"Dalam proses pengajuan KUR tahun 2012-2014 telah terjadi rekayasa. Data nama-nama yang dicantumkan dalam penerimaan dana KUR ke BNI Cabang Madiun fiktif sekitar 300 orang. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Hanif Fatih Wicaksono, Selasa ( 10/10/2017).
(Baca: Pailit, Tagihan ke Koperasi Pandawa Jadi Rp 3,39 Triliun)
Tak hanya itu, kata Hanif, penyidik juga menemukan nilai pinjaman yang diajukan telah di mark up dari fakta sebenarnya. Dana KUR yang seharusnya disalurkan ke para nasabah faktanya sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi serta penggelapan uang angsuran.
Hanif mengatakan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Terlapor dalam kasus ini berinisial HW selaku ketua KSP Galang Artha Sejahtera.
Sebelum ditangani Polres Madiun, HW selaku ketua KSP Galang Artha Sejahtera telah mengajukan dana KUR di BNI Madiun sebesar Rp 2 miliar. Namun hingga Juli 2017 dan besar tunggakan pinjaman KSP GAS ke BNI Cabang Madiun senilai Rp 1.439.895.184.
Pimpinan BNI Cabang Madiun, Eko Indiartono yang dikonfirmasi terpisah membenarkan penyaluran dana KUR KSP Galang Artha Sejahtera dari BNI. Namun ia tidak mengetahui kronologis hingga kasus itu ditangani Polres Madiun karena baru bertugas.
"Saya belum paham apakah ada mark up atau fiktif karena masih proses penyelidikan. Detilnya yang tahu bidang hukum BNI Malang dan pihak kepolisian," jelas Eko.
https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/10/192828226/koperasi-ajukan-kur-fiktif-ke-bni-kerugian-mencapai-rp-14-miliar