Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mendag: Pajak Bisnis Online Jangan Terlalu Tinggi

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan, saat ini para pelaku bisnis telah berusaha untuk mengikuti perubahan pola belanja dari offline ke online.

Menurutnya, saat ini sangat tidak mungkin bagi pelaku usaha untuk tidak merambah dunia digital, dan sudah menjadi sebuah keharusan jika tak ingin bisnisnya tergerus oleh arus teknologi.

"Tidak bisa dipungkiri penjualan online itu meningkat dan disebut terjadi persaingan yang tidak sehat karena mereka tidak terjangkau pajak (online), mereka tidak kena sewa gedung dan lain-lain," ujar Mendag saat acara Trade Expo Indonesia (TEI) 2017 di ICE, BSD, Tangerang, Rabu (11/10/2017).

Karena itu, lanjut Mendag, pemerintah tengah membuat aturan agar persaingan usaha online dan offline menjadi yang sehat dan saling bersinergi.

(Baca: Jokowi: Segera Adaptasi Pergeseran Perdagangan Offline ke Online )

"Tapi pemerintah tidak bisa kenakan pajak yang tinggi (kepada bisnis online) karena bisa hambat investasi, makanya ini kami diskusikan, kami rumuskan kebijakan dengan libatkan dunia usaha," jelasnya.

Menurutnya, keberlangsungan bisnis e-commerce di Indonesia harus terus dijaga seiring dengan banyaknya nilai investasi dalam ranah bisnis tersebut.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiaseteadi memberikan sedikit kepastian terkait waktu penerbitan aturan pajak e-commerce. Ken mengatakan, aturan mengenai pajak e-commerce akan terbit pada bulan Oktober 2017.

"Mudah-mudahan ya (bulan ini keluar aturannya). Minggu depan lah kalau bisa," kata Ken.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/11/224055826/mendag-pajak-bisnis-online-jangan-terlalu-tinggi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke