Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Cara Menjadikan Industri Telekomunikasi Lebih Positif

KOMPAS.com - Industri komunikasi yang sehat bakal menghasilkan kompetisi positif berikut kenyamanan bagi konsumen. Catatan tertulis mengenai hal itu diterima Kompas.com hari ini. Hal tersebut terkait dengan realisasi registrasi kartu ulang telepon prabayar sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Permen Kominfo) Nomor 14/2017. Tepat pada 31 Oktober 2017, seluruh pelanggan telpon selular baik itu pelanggan lama maupun pelanggan baru wajib mendaftarkan nomor yang dimiliki.

Pada registrasi ulang itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor kartu keluarga (KK) pemilik kartu wajib disertakan. Jika tidak melakukan pendataan ulang, kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya, nomor ponsel bisa terblokir.

Dalam catatan Tulus kemudian,  registrasi prabayar mutlak diberlakukan di Indonesia. Terlebih lagi banyak nomor prabayar yang sering disalahgunakan oleh oknum masyarakat untuk menjalankan tindak kriminal dan terorisme. "Namun, YLKI berharap agar pemerintah dapat konsisten menjalankan registrasi prabayar ini. Sebab peraturan mengenai registrasi prabayar bukanlah aturan yang baru," tulisnya. (Baca: Ada Wajib Registrasi NIK, YLKI Minta Pemerintah Jamin Data Konsumen Jasa Seluler)

Hulu

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara mengatakan aturan registrasi kali ini merupakan penyempurnaan aturan yang telah dibuat Kominfo pada 2005 yang lalu. Lebih lanjut Rudiantara mengatakan tujuan dari aturan ini adalah untuk meminimalisasikan penyalahgunaan nomor pelanggan prabayar. Menurut Rudiantara, pihaknya menengarai selama ini nomor prabayar tersebut banyak dipergunakan untuk penipuan dan penyebaran konten negatif atau hate speech.

Sementara itu, menurut Tulus, pihaknya mencatat jumlah nomor seluler yang ada di Indonesia mencapai 350 jutaan. Hal ini disebabkan karena adanya persaingan promosi tarif dari tiap operator seluler. Konsumen kemudian terjebak dengan promosi dan perang tarif tersebut. "Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan penertiban dari sisi hulu, yakni menertibkan perang tarif dan promosi yang menyesatkan konsumen tersebut. Bukan hanya melakukan upaya penertiban dan pengendalian dengan cara pendataan ulang saja," kata Tulus.

Lantas, menurut Seketaris Jenderal Pusat Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Ridwan Effendi, selain mencegah penyalahgunaan, fungsi registrasi prabayar dapat menciptakan industri telekomunikasi menjadi lebih positif dan kompetisi yang lebih sehat di masa mendatang. (Baca: Cegah Penyalahgunaan, Masyarakat Wajib Registrasi Kartu Prabayar dengan NIK)

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/12/153622326/begini-cara-menjadikan-industri-telekomunikasi-lebih-positif

Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke