Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Cara Balik Nama Tanah dan Bangunan Setelah Tax Amnesty

Hal ini dimaksudkan agar memudahkan wajib pajak yang telah memperoleh pengampunan pajak dan membayar uang tebusan untuk mendaftarkan tanahnya, serta demi terwujudnya kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan.

Direktur P2 Humas Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, dalam konteks Amnesti Pajak, pengalihan hak atas tanah/bangunan dari Nominee kepada wajib pajak peserta amnesti pajak akan dibebaskan dari pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final 2,5 persen.

Dengan catatan apabila dilakukan sampai dengan 31 Desember 2017. (Baca: Mega Transfer Rp 19 Triliun Libatkan 81 WNI, 62 di Antaranya Ikut Tax Amnesty)

"SE dari Kementeriaan ATR/BPN ini merupakan pengaturan proses balik nama atas tanah/bangunan tersebut, yang sepenuhnya merupakan kewenangan mereka," kata Hestu kepada KONTAN, Jumat (13/10/2017).

Hestu mengatakan, dalam pelaksanaan dari SE ini, pihaknya atau Ditjen Pajak hanya melakukan proses penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 4 ayat (2) saja.

Dalam SE itu, disebutkan bahwa surat pernyataan notariil antara nominee dan wajib pajak sebagaimana Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2017 yang menjadi dasar dari aturan ini, digunakan sebagai dasar pendaftaran hak atas tanah atas nama wajib pajak.

Surat pernyataan tersebut merupakan bukti bahwa tanah dan/atau bangunan atas nama nominee adalah benar milik wajib pajak yang bersangkutan.

Untuk permohonan yang telah dilengkapi dengan surat pernyataan notariil antara nominee dan wajib pajak, bagi tanah yang sudah terdaftar, pendaftaran hak atas tanah atas nama wajib pajak dilakukan dengan mencatat pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan, sebagai berikut:

“Surat Pernyataan Notariil oleh kedua belah pihak yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah benar milik Wajib Pajak yang dibuat di hadapan Notaris: ................. (nama notaris), di ............... (tempat dibuatnya surat pernyataan), pada hari: ......, tanggal: ......, bulan: ......, tahun: ...., Nomor: ....................................., sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak juncto Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak.”

Sementara, untuk tanah yang belum terdaftar, dapat dilakukan dengan:
1. Permohonan pendaftaran pengakuan hak dan perubahan nama dilakukan sekaligus
2. Proses pengakuan hak atas nama nominee
3. Proses perubahan nama dari atas nama nominee ke atas nama wajib pajak, dengan mencatat pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan. (Ghina Ghaliya Quddus)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Ini proses balik nama tanah/bangunan pascaamnesti" pada Minggu (15/10/2017).

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/15/123524526/begini-cara-balik-nama-tanah-dan-bangunan-setelah-tax-amnesty

Terkini Lainnya

Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Whats New
Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Whats New
HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

Whats New
PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

Whats New
Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Whats New
Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Whats New
Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Whats New
Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Whats New
Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke