Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Di Depan Mahasiswa UI, Menteri Susi Jelaskan Alasan Penenggelaman Kapal

Dalam kesempatan itu, Susi berbicara mengenai kondisi yang mendasarinya membuat kebijakan penenggelaman kapal ikan eks asing.

Susi mengungkapkan, saat mulai menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan, meskipun Indonesia negara kepulauan terbesar di dunia, namun hasil laut perikanan Indonesia cenderung sedikit. Bahkan, di antara negara-negara Asia Tenggara, hasil produksi ikan Indonesia hanya pada peringkat ketiga.

Jumlah rumah tangga nelayan pun berkurang 50 persen dari 1,6 juta menjadi 800.000. Demikian juga sebanyak 115 eksportir ikan gulung tikar.

Tidak hanya itu, banyak nelayan beralih profesi menjadi anak buah kapal (ABK) atau urbanisasi ke Jakarta. Hal ini juga lantaran sedikitnya ikan yang bisa ditangkap.

"Tetapi di tengah laut banyak kapal kargo ikan. Tahun 2001 pemerintah Indonesia memberi lisensi ke kapal-kapal asing," kata Susi di Auditorium Djokosoetono, Kampus UI Depok.

Penangkapan ikan juga kerap dilakukan dengan cara-cara yang bertanggung jawab guna mendorong perolehan tangkap. Susi memberi contoh adalah penggunaan bom dan cara lain yang sangat brutal, yang bisa merusak lingkungan dan membunuh produktivitas.

Susi menyatakan, perikanan ilegal memang sudah lama ada. Namun, praktik penangkapan secara ilegal oleh kapal-kapal asing tersebut semakin masif dan masuk ke Indonesia setelah terbit izin pada tahun 2001 tersebut.

"Pemberian izin kepada asing, dengan kapasitas tangkap dan sistem modernnya jauh di atas rata-rata pengusaha Indonesia. Persaingan yang tidak adil di laut ini menjadi penyebab utama.

Untuk mencegah perikanan ilegal tersebut, Susi menerbitkan sejumlah peraturan menteri (Permen). Beberapa Permen tersebut antara lain Permen 56, 57, dan 58.

Permen 56 berisi tentang moratorium kapal asing. Adapun Permen 57 berisi tentang larangan bongkar muat ikan di tengah laut dan Permen 58 mengenai disiplin internal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Susi juga menyatakan menegakkan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Dengan UU tersebut, maka kapal-kapal yang menangkap ikan secara ilegal dapat dijerat dengan hukuman pidana.

"Bagaimana bisa izin kapal eks asing yang diterbitkan untuk 1.300 kapal ternyata kalau dilihat data satelit jumlahnya jauh lebih banyak dari itu?" ujar Susi.

Ia pun menyatakan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui kebijakan penenggelaman kapal asing pelaku penangkapan ikan secara ilegal. Pasalnya, kerugian negara dan masyarakat Indonesia sangat besar akibat tindakan tidak bertanggung jawab tersebut.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/17/122155626/di-depan-mahasiswa-ui-menteri-susi-jelaskan-alasan-penenggelaman-kapal

Terkini Lainnya

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke