Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Hitungan Grab untuk Tarif Batas Atas dan Bawah

Grab meminta tarif batas atas dan bawah dihitung berdasarkan standar pelayanan minimal. Salah satunya, berdasarkan komponen penunjang kendaraan dalam beroperasi seperti pergantian ban, aki, dan lain-lain.

Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma menerangkan, komponen tersebut tidak selamanya digunakan pada kendaraan, sehingga terdapat biaya untuk pergantian komponen tersebut. Pergantian komponen tersebut juga menyangkut keselamatan kendaraan di jalan

"Kalau (standar minimal) itu dikorbankan, masalah(nya) keselamatan. Keselamatan itu kita enggak kompromikan, tetap diutamakan," ujar Tri Sukma di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

(Baca: Masalah Transportasi Online Darurat Payung Hukum)

Tri Sukma meminta, pembatasan tarif tersebut tidak menghalangi para perusahaan penyedia aplikasi taksi online dapat berkompetisi soal harga. Namun, pihaknya setuju jika pembatasan tarif ini untuk menghilangkan adanya predatory pricing.

Meski demikian, Tri Sukma masih menunggu perhitungan tarif batas atas dan bawah dari pemerintah. Dia berharap, peraturan mengenai taksi online juga dapat mencakup semua pihak termasuk mitra pengemudi.

"Pada intinya sebagai perusahaan yang baik akan mengikuti dari pemerintah," pungkas dia.

Sekadar informasi, Kementerian Perhubungan kembali mencantumkan poin tarif batas atas dan bawah dalam rancangan 9 poin revisi taksi online.

Padahal, sebelumnya pembatasan tarif tersebut merupakan salah satu poin dari 14 yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Seperti diketahui pada September lalu, MA membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum. Dengan demikian pemerintah harus membuat aturan baru terkait transportasi berbasis online. 

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/20/083000426/begini-hitungan-grab-untuk-tarif-batas-atas-dan-bawah-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke