Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Asosiasi Driver Online Usul Tarif Batas Bawah Dipatok Rp 4.000 per Km

Ketua Umum ADO Christiansen mengatakan, usulan tersebut melalui pertimbangan biaya operasional, seperti pengeluaran bahan bakar.

"Kami masih mendapatkan potongan 10 persen-25 persen dari aplikasi, sedangkan perhitungan pemerintah Rp 3.500 bersih buat driver," ujar Christiansen di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

(Baca: Begini Hitungan Grab untuk Tarif Batas Atas dan Bawah)

Terkait dengan kuota jumlah driver, pihak ADO setuju jika jumlahnya memang harus dibatasi. Menurut Christiansen, bertambah banyaknya pengemudi yang bermunculan dapat menurunkan pendapatan para pengemudi itu sendiri.

"Kami lihat orderan itu masih sangat banyak, hanya saja yang terjadi saat ini driver baru itu bermunculan. sehingga menggerus kue kami. Makanya, kami minta agar kuota itu segera ditetapkan," jelas dia.

Meski demikian, Christiansen menilai, rancangan sembilan poin revisi peraturan taksi online dari Kemenhub belum bisa memuaskan pihak taksi online dan taksi konvensional.

"Sejauh ini kami melihat pemerintah sudah berusaha mengeluarkan regulasi dengan asas kesetaraan dan keadilan. Memang karena ada dua sisi, tentu masing-masing pihak tidak bisa dipuaskan, baik online, regular," pungkas dia.

Sebelumnya, pemerintah telah merancang 9 poin revisi PM 26. Adapun 9 poin tersebut diantaranya, argometer taksi, tarif, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal 5 Kendaraan, buktik kepemilikan kendaraan bermotor, domisili TNKB, SRUT, peran aplikator.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/20/093000926/asosiasi-driver-online-usul-tarif-batas-bawah-dipatok-rp-4.000-per-km

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke