Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Susi: Kali Ini Kita Buktikan, Negara Menang Lawan Mafia!

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sabang Nomor 21/pidsus/2017/PN SAB, negara dimenangkan pada kasus Silver Sea 2.

"Kali ini kita buktikan negara menang melawan mafia. Itu saya rasa suatu hal yang monumental," kata Susi, dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kompleks Widya Chandra V, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017).

Menurut dia, hal ini juga merupakan keberhasilan Kejaksaan Agung, TNI Angkatan Laut, dan Satgas 115 yang mengawali penangkapan kapal tersebut.

Adapun kapal Silver Sea 2 merupakan kapal pengangkut ikan berbendera Thailand berukuran 2.285 GT yang ditangkap oleh TNI Angkatan Laut pada 12 Agustus 2015 di perairan Sabang, Aceh.

Kapal tersebut ditangkap karena melakukan pelanggaran, yakni mematikan Automatic Identification System (AIS) dan Vessel Monitoring System (VMS). Kapal Silver Sea 2 diduga melakukan transhipment ilegal di wilayah tangkapan ikan di wilayah Indonesia.

Selama proses penyidikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan menggunakan metode pemeriksaan genetika ikan untuk mengidentifikasi asal usul ikan campuran yang berada di dalam palkah Silver Sea 2.

Berdasar hasil DNA, ikan campuran yang berada di dalam palkah Silver Sea 2 identik dengan sampel ikan hasil tangkapan, salah satunya berasal dari cold storage milik PT Benjina Pusaka Resources (PT PBR).

Selain itu, hasil DNA juga menyebutkan bahwa ikan campuran berasal dari Laut Arafura yang merupakan wilayah operasi PT PBR. "Kendalanya, mereka juga hebat-hebat, penasehat hukumnya juga hebat-hebat. Tarik ulur berat," kata Susi.

Pemilik kapal Silver Sea 2 Yotin Kuarabiab sebelumnya menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya. Yusril pun sempat melayangkan somasi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan karena lambatnya proses penyidikan, serta mengakibatkan kerugian bagi Yotin.

Pada akhirnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Sabang, Kamis (19/10/2017) memutuskan terdakwa atas nama Yotin Kuarabiab yang merupakan warga negara Thailand dan nahkoda kapal Silver Sea 2 telah terbukti melanggar pasal 100 jo. Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Kemudian, majelis hakim memutuskan terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, dokumen, kapal ikan Silver Sea 2, dan ikan campuran sebanyak 1.930 MT sudah dilelang pada 24 Februari 2016 dan berhasil mendapatkan dana senilai Rp 20,579 miliar.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/20/190700226/susi--kali-ini-kita-buktikan-negara-menang-lawan-mafia-

Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke