Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani Telusuri 81 WNI yang Terlibat Mega Transfer Rp 19 Triliun

Mantan Direktur Pelaksanan Bank Dunia itu akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan verifikasi kepatuhan pajak 81 WNI tersebut.

“Kami akan melihat apakah sudah masuk di dalam dana penerimaan tax amnesty maupun penerimaan pajak (atau belum),” ujarnya di Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Bahkan Sri Mulyani juga sempat membawa kasus transfer dari dari Guernsey Inggris ke Singapura itu di acara Pertemuan Tahuan IMF-World Bank di Washington DC pekan lalu.

Hal itu disampaikan saat ia diminta untuk menyampaikan progres pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI) dan common reporting standart dalam pertemuan itu.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiaseteadi mengatakan, pengalihan dana besar itu dilatarbelakangi akan adanya program pengampunan pajak atau tax amnesty di Indonesia.

Sejak 2015, rencana program tax amnesty memang sudah kuat berhembus. Namun pelaksanaannya baru dilakukan pada Juli 2016 setelah UU 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak disahkan DPR

Adapun berdasarkan laporan hasil analisis Pusat pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Ditjen Pajak, ada 81 nasabah WNI yang terlibat dengan mega transfer tersebut.

Dari hasil analisa itu pula tutur Ken, terungkap bahwa pemindahan dana itu dilakukan karena 81 WNI ketakutan otoritas pajak Inggris akan melaporkan data nasabah WNI kepada Ditjen Pajak (common reporting standar).

Sementara Singapura sendiri merupakan negara yang dikenal lebih kuat dalam menutup kerahasiaan nasabah perbankan. Di sisi lain, tarif pajak di negeri jiran itu juga dinilai lebih rendah dibandingkan Inggris.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/20/212634326/sri-mulyani-telusuri-81-wni-yang-terlibat-mega-transfer-rp-19-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke