Menurut Kemenhub, penempelan stiker ini tidak hanya dilakukan oleh Indonesia saja, tetapi juga dilakukan oleh negara lain yang menerima keberadaan taksi online.
"Stiker itu di negara-negara luar juga digunakan. Malaysia, Inggris dan Amerika. Jadi Ada aturan main yang harus kita ikuti," ujar Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hindro Surahmat, saat ditemui di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (23/10/2017).
Hindro menjelaskan, adanya stiker untuk menjadi pembeda taksi online dengan kendaraan pribadi. Selain itu, adanya stiker menandakan bahwa kendaraan taksi online tersebut sudah memenuhi aturan dan laik beroperasi.
(Baca: Ini Bentuk Stiker Khusus Taksi ?Online? )
"Stiker juga supaya tidak terjadi kesalahpahaman. Selama ini salah paham antara (taksi online) pribadi dan sewa khusus. Sehingga (yang) pribadi banyak babak belur dikira angkutan sewa khusus. Stiker sendiri adalah peran kontrol," terang dia.
Hindro menambahkan, pemberian stiker pada kendaraan taksi online akan mengikuti kuota kendaraan yang ditetapkan.
"Stiker kan berkaitan dengan kuota. Kalau kuotanya tidak ada siapa yang pakai stiker," pungkas dia.
Sementara di bagian atas terdapat tulisan "Angkutan Sewa Khusus" dengan bentuk melengkung. Tepat di bawahnya, terdapat nama koperasi taksi online bersangkutan.
Di bagian bawah, terdapat keterangan wilayah operasi dan provinsi selaku instansi pemberi izin. Adapun di bagian kiri terdapat QR code dan di bagian kanan ada tahun penerbitan kartu pengawasan.
Stiker taksi online akan berdiameter 15 cm. Selain itu, setiap tulisan yang tercantum di dalamnnya juga memiliki ukuran masing-masing.
https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/23/190244626/kemenhub-taksi-online-di-luar-negeri-pakai-stiker