Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penindakan Perusahaan Aplikasi Transportasi di Tangan Kemenkominfo

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hindro Surahmat menerangkan, perusahaan penyedia aplikasi taksi online hanya mempunyai izin sebagai perusahaan aplikasi. Sehingga, yang berhak menindak adalah Kemenkominfo.

"Jadi, (penindakannya) masih tergantung Kemenkominfo. Nanti kita menginformasikan pelanggaran ke Kemenkominfo dan nantinya segera dilakukan penindakan terhadap pelanggaran," kata Hindro saat ditemui di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (23/10/2017).

Hindro menuturkan, salah satu pelanggaran perusahaan penyedia aplikasi yakni terkait dengan tarif. Menurut dia, perusahaan penyedia aplikasi harus mencantumkan tarif batas atas dan bawah yang ditetapkan.

(Baca: Malam Ini Kemenhub Serahkan Revisi PM 26 ke Kemenkumham)

"Kalau (tarif) beda ya pelanggaran. Itu yang kita laporkan ke Kemenkominfo," imbuh dia.

Meski demikian, tambah Hindro, Dinas Perhubungan (dishub) di daerah tetap bisa menindak pelanggaran kendaraan taksi online. Salah satunya, ada atau tidaknya Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan tersebut.

"Saya kira boleh (Dishub menindak pelanggaran). Pelanggaran tidak serta merta terkait dengan informatika saja, misalkan pelanggaran mengenai kelaikan kendaraan. Misalkan kendaraan yang dipersyaratkan dengan SRUT. Ternyata di lapangan kendaraan tidak laik jalan dan buku ujinya tidak ada. Nah itu kan butuh penindakan," pungkas dia.

(Baca: Penetapan Kuota Taksi Online Berdasarkan Pergerakan di Wilayah)

Sekadar informasi, pemerintah telah merancang sembilan poin revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor? 26 Tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26).

Adapun 9 poin tersebut diantaranya, Argometer taksi, tarif, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal 5 Kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili TNKB, SRUT, peran aplikator.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/23/201355326/penindakan-perusahaan-aplikasi-transportasi-di-tangan-kemenkominfo

Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke