Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemenang Lelang 59 Mobil Mewah Harus Bayar Berbagai Kewajiban Ini...

(Baca: Siang Ini, Pemerintah Lelang 59 Mobil Mewah via "Online")

Kewajiban itu berupa biaya yang menjadi tanggungan pemenang. Berdasarkan pengumuman lelang Nomor: Peng - 02/WBC.01/KKP.MP.02/2017, setidaknya ada empat biaya yang harus dibayarkan oleh pemenang lelang. Pertama yaitu bea lelang.

"Bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang," seperti dikutip dari pengumuman tesebut, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Kedua, biaya lain yang harus dibayarkan oleh pemenang lelang yaitu bea pencacahan sebesar 2,5 persen dari harga lelang. Biaya ini  disetorkan ke kas negara dengan menggunakan sistem e-billing.

Ketiga, sewa gudang sebesar Rp 560 juta. Pemenang lelang membayar uang sewa gedung ke rekening PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Malahayati hingga November 2017.

Apabila sampai dengan waktu yang ditentukan pemenang lelang belum selesai mengeluarkan 59 unit mobil mewah tersebut, maka akan dikenakan tarif pemakaian gudang kategori bisnis.

Sementara itu kewajiban keempat yakni membayar jasa pra lelang sebesar 15 persen dari harga lelang.

Lelang akan dilaksanakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Banda Aceh dalam kurun waktu 3 jam saja yaitu mulai pukul 11.00 - 14.00 WIB, hari ini.

Adapun perantara lelang adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh dengan jasa pralelang PT Balai Lelang Artha.

Lelang 59 unit mobil mewah itu akan dilakukan tanpa kehadiran peserta lelang namun melalui internet atau e-auction dengan penawaran terbuka di https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/24/080958526/pemenang-lelang-59-mobil-mewah-harus-bayar-berbagai-kewajiban-ini

Terkini Lainnya

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke