Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Tarif Batas Atas dan Bawah Taksi Online di Peraturan Baru

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menerbitkan peraturan baru mengenai taksi online.

Dalam peraturan baru tersebut, Kemenhub kembali memasukan pembatasan tarif batas atas dan batas bawah.

Sekretaris Jenderal Kemenhub, Sugihardjo mengungkapkan, pembatasan tarif batas atas dan bawah dibagi menjadi dua wilayah. Wilayah I meliputi daerah Jawa, Sumatera, dan Bali.

Sementara untuk wilayah II meliputi daerah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

"Untuk wilayah I tarif batas atasnya Rp 6.000 per kilometer dan batas bawah Rp 3.000 per kilometer . Sementara, untuk wilayah II batas atasnya Rp 6.500 per kilomter dan bawah Rp 3.700 per kilometer," ujar Sugihardjo, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (27/10/2017).

Meski demikian, terang Sugihardjo, tarif pembatasan tersebut tidak selamanya ditetapkan. Menurut dia, pembatasan tarif tersebut akan terus dievaluasi, sesuai biaya operasional taksi online.

"Jadi tetap ada evaluasi selama 6 bulan, enggak selamanya. Akan tetapi, kalau ada keadaan mendesak dan ada kenaikan biaya operasional dari 20 persen seperti harga BBM kita langsung evaluasi tanpa tunggu 6 bulan," jelas dia.

Sekadar informasi, aturan tarif terdapat dalam Peraturan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108).

Dalam hal ini, Kemenhub menyatakan peraturan baru mengenai taksi online akan berlaku pada 1 November 2017.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/27/212100926/-ini-tarif-batas-atas-dan-bawah-taksi-online-di-peraturan-baru

Terkini Lainnya

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke