Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bawa Uang Tunai Rp 100 Juta atau Lebih, Wajib Lapor Bea Cukai

Adapun wilayah kepabeanan yang dimaksud bisa bandara maupun pelabuhan internasional. Hal ini dilakukan untuk mencegah praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme.

Selain itu, pengawasan ini juga untuk menjaga stabilitas nilai tukar, pengawasan lalu lintas uang, dan pencegahan peredaran uang palsu.

“Pengawasan ini sebagai bentuk tanggung jawab Bea Cukai dalam mendukung upaya pencegahan TPPU,” jelas Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Deni Surjantoro mengutip dari rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (27/10/2017).

Bank Indonesia pun telah mengatur persyaratan dan tata cara pembawaan uang rupiah, baik yang keluar atau masuk ke wilayah kepabeanan Indonesia.

“Untuk mencegah aksi TPPU, maka setiap orang yang hendak membawa uang tunai lebih dari Rp 100 juta wajib melampirkan izin dari Bank Indonesia,” tambah Deni.

Bea Cukai juga bekerja sama dengan lembaga pemerintah terkait seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Misalnya dengan penandatangan MoU untuk memperkuat dan meningkatkan efektivitas pengawasan.

“Bea Cukai aktif berkoordinasi untuk memperkuat sistem pengawasan TPPU, di antaranya dengan terlibat dalam Diseminasi Pengaturan Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lainnya ke Dalam dan Luar Daerah Pabean Indonesia,” tambah Deni.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/28/100800726/bawa-uang-tunai-rp-100-juta-atau-lebih-wajib-lapor-bea-cukai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke