Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerjasama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan, terdapat tiga jenis penyediaan BBM sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
"Pertama adalah jenis BBM tertentu atau JBT, yaitu minyak solar dan minyak tanah dan disubsidi pemerintah yang penugasannya dilakukan oleh BPH Migas," kata Dadan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/10/2017).
Kemudian, jenis BBM Khusus Penugasan atau JBKP yaitu bensin RON88 dengan wilayah di luar Jamali atau Jawa, Madura, Bali). Penugasannya dilakukan oleh BPH Migas.
Terakhir adalah jenis BBM umum, yang merupakan BBM di luar JBT dan JBKP. Pelaksanaannya dapat dilakukan oleh setiap badan usaha yang mempunyai izin usaha niaga umum BBM.
"Dengan demikian, penyediaan dan pendistribusian BBM oleh PT Vivo Energy Indonesia sebagai badan usaha pemegang izin usaha niaga umum BBM tidak bertentangan dengan Perpres 191 Tahun 2014," kata Dadan.
Saat ini PT Vivo Energy Indonesia melakukan pendistribusian BBM di luar JBT dan JBKP. Pemerintah dapat menugaskan PT Vivo Energy Indonesia untuk melakukan penyaluran ke wilayah tertentu.
Pemerintah telah memperhitungkan saat memberi penugasan kepada PT Pertamina, yang tujuan akhirnya adalah tercapainya pemenuhan kebutuhan BBM Satu Harga.
Di sisi lain, pemerintah memandang BBM Ron88 masih dibutuhkan masyarakat kelas menengah ke bawah, contohnya untuk angkutan umum.
Maka, pemerintah masih tetap akan menugaskan badan usaha pemegang izin usaha niaga umum untuk menyediakan jenis BBM tersebut.
"Dalam waktu dekat, pemerintah akan memberi penugasan kepada badan usaha lain pemegang izin usaha niaga BBM, termasuk Vivo (untuk menyalurkan BBM) bukan hanya di Jawa saja. Tapi juga di wilayah NKRI lainnya, termasuk daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar)," kata Dadan.
https://ekonomi.kompas.com/read/2017/10/29/194141426/kementerian-esdm-penjualan-bbm-di-spbu-vivo-tak-langgar-aturan