Menurut pihak manajemen, pajak dari Alexis bisa mencapai Rp 30 miliar. Namun, apakah pernyataan itu benar?
Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta memberikan data pajak Hotel dan Griya Pijat Alexis kepada Kompas.com pada Rabu (1/11/2017) dengan rincian tiga jenis pajak yang dikenakan. Jenis pajak yang dimaksud adalah pajak hotel, pajak karaoke, dan pajak spa atau griya pijat.
Dari data tahun 2016, pajak spa dan griya pijat di Alexis tercatat sebesar Rp 10.435.168.625. Kemudian pajak karaoke mencapai Rp 11.238.914.904, lalu pajak hotelnya sebesar Rp 5.508.400.457. Total dari ketiga jenis pajak itu untuk tahun 2016 adalah Rp 27.182.483.986.
Sementara untuk data tahun 2017, hingga kuartal III atau sampai September 2017, tercatat besaran pajak spa dan griya pijat Alexis sebesar Rp 8.139.540.850. Lalu, pajak karaoke senilai Rp 8.646.559.718, kemudian pajak hotelnya Rp 3.979.294.420. Total pajak Alexis yang dibayarkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2017 hingga September adalah Rp 20.765.394.988.
Pendapatan Alexis turun?
Data pajak dua tahun terakhir menampilkan besaran pajak yang dibayarkan pihak Alexis di bawah Rp 30 miliar, berbeda dengan apa yang disampaikan manajemen Alexis kemarin di hadapan awak media.
Berdasarkan data tersebut, pemasukan Alexis mengalami penurunan pada tahun 2017 dibandingkan tahun 2017 dengan jumlah pajak yang dibayarkan terdapat selisih sekitar Rp 7 miliar.
Terlebih, tanda daftar usaha pariwisata Alexis tidak diperpanjang oleh Pemprov DKI per 27 Oktober 2017 yang membuatnya tidak bisa beroperasi lagi seperti biasa.
https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/01/093110326/benarkah-pajak-alexis-mencapai-rp-30-miliar