Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Cabut Izin BPR KS Bali Agung Sedana

Ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-202/D.03/2017.

Dengan demikian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.

Guna melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR KS Bali Agung Sedana, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

(Baca: BPR Rawan Dilikuidasi Karena Masalah "Fraud")

"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," kata Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho dalam pernyataannya, Jumat (3/11/2017).

Adapun dalam rangka likuidasi PT BPR KS Bali Agung Sedana, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

LPS sebagai RUPS PT BPR KS Bali Agung Sedana akan mengambil tindakan-tindakan antara lain membubarkan badan hukum bank dan membentuk tim likuidasi.

LPS juga akan menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi” dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Selanjutnya, hal-hal terkait pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR KS Bali Agung Sedana akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.

Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR KS Bali Agung Sedana tersebut akan dilakukan oleh LPS.

"LPS mengimbau agar nasabah PT BPR KS Bali Agung Sedana tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR KS Bali Agung Sedana," ungkap Samsu

LPS pun mengimbau karyawan PT BPR KS Bali Agung Sedana tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/03/134000826/ojk-cabut-izin-bpr-ks-bali-agung-sedana-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke