Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Siapkan Pembentukan Satgas Percepatan Pelaksanaan berusaha

Aturan tersebut telah ditetapkan Presiden Joko Widodo dan diundangkan sejak 26 September 2017.

Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, konsep kegiatan percepatan pelaksanaan berusaha jauh lebih luas dari EoDB (Ease of Doing Business atau kemudahan berusaha).

"Pemerintah membuat langkah besar ini untuk mempercepat perizinan berusaha yang ada," kata Darmin dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Darmin menjelaskan, dalam praktiknya, Satgas tersebut akan menjadi induk yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Diketuai oleh Darmin, keanggotaan Satgas itu terdiri atas 12 pimpinan kementerian atau lembaga.

Dua belas pimpinan itu adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Menteri Keuangan.

Lainnya adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Sekretariat Negara, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Satgas akan membawahi dua kelompok besar, yakni Satuan Tugas Leading Sector dan Satuan Tugas Pendukung. Satuan Tugas Leading Sector terdiri atas beberapa kementerian yang memiliki otoritas dalam kegiatan usahanya seperti Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Satuan Tugas Pendukung beranggotakan kementerian/lembaga pendukung," ujar Darmin.

Pemerintah juga akan membentuk Satuan Tugas Provinsi Pendukung dan Satuan Tugas Kabupaten/Kota Pendukung yang terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, termasuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Darmin menyatakan, tugas utama dari Satuan Tugas baik kementerian/lembaga maupun daerah, adalah untuk memonitor pelaksanaan percepatan berusaha di wilayah kerjanya masing-masing.

“Mereka harus melakukan debottlenecking, yaitu upaya menyelesaikan permasalahan tapi hanya di lingkungan mereka, sisanya kita sebut sebagai Satgas Pendukung,” jelas Darmin.  

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/03/143408726/pemerintah-siapkan-pembentukan-satgas-percepatan-pelaksanaan-berusaha

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke