Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tahun Depan Cairan Vape Dikenakan Cukai

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan akan mengenakan cukai untuk cairan rokok elektronik (vape) serta menaikkan cukai untuk minuman beralkohol tahun 2018.

Direktur Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan, cairan vape akan dikenai tarif cukai 57 persen dari harga jual eceran (HJE).

"Cukai mulai akan diterapkan mulai 1 Juli 2018,"  kata Heru, Kamis (2/11/2017).

Menurut dia, pengenaan cukai atas cairan vape karena bahan dasar produk tersebut berasal dari tembakau. Lantaran tembakau sudah menjadi objek cukai, pemerintah tidak perlu lagi mempersiapkan payung hukumnya.

Saat ini DJBC tinggal menunggu keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk penetapan tarif cukai ini. Heru mengaku belum bisa memastikan potensi tambahan penerimaan cukai dari kebijakan ini. "Kami sedang coba hitung,"  sebutnya.

Cukai cairan vape ini akan dikenakan per mililiter (ml) dengan melihat HJE-nya.

Sementara itu Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Marizi Z Sihotang menyebutkan, Ditjen Bea dan Cukai sempat dilematis dalam menetapkan cairan vape sebagai barang kena cukai (BKC). Namun, setelah dilakukan penelitian dan uji laboratorium, DJBC akhirnya memastikan cairan vape di pasar berbahan dasar tembakau.

"Tak mungkin menggunakan bahan sintetis, karena harganya sangat mahal. Lebih murah pakai tembakau," sebut dia.

Dari catatan, pemerintah terakhir kali menaikkan tarif cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) pada tahun 2014.

Pada tahun itu, kenaikan tarif cukai diterapkan untuk semua golongan, golongan A (kadar alkohol kurang atau sama dengan 5 persen) golongan B (5–20 persen), dan golongan C (lebih dari 20 persen) dinaikkan antara Rp 2.000–Rp 9.000 per liter, dengan rata-rata kenaikan sekitar 11,66 persen.

Sementara untuk minuman keras produksi luar negeri, konsentrasi pemerintah ada pada bea masuk yang selama ini dikenakan berdasarkan persentase kali nilai pabean dan akan diubah ke spesifik. "Tarif cukai alkohol lokal sudah lama tak dinaikkan, apalagi kami dapat target tambahan dari minuman hampir Rp 1 triliun di 2018," kata Marizi.

Sesuai dengan anggaran tahun 2018, target setoran cukai sebanyak Rp 155,4 triliun, naik dari tahun 2017 sebesar Rp 153,16 triliun. Adapun, sampai akhir Oktober 2017, realisasi cukai baru tercapai 62 persen dari target. (Kontan/Ghina Ghaliya Quddus)

Berita ini sudah tayang di Kontan dengan judul Daftar barang kena cukai makin banyak

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/03/160812526/tahun-depan-cairan-vape-dikenakan-cukai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke