Aturan tentang taksi online diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108).
General Manager Uber Kawasan Asia Tenggara dan Utara, Chan Park mengatakan, pihaknya masih terus berdialog dengan pemerintah terkait dengan pelaksanaan peraturan tersebut.
(Baca: Pengemudi Taksi Online Diberi Waktu 3 Bulan untuk Uji Kir)
"Kami melakukan dialog cukup banyak dengan pemerintah. Akan tetapi tidak ada banyak yang bisa diungkap saat ini, karena masih dalam proses dialog. Itu butuh waktu," ujar Park di Gedung D.Lab, Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Park menuturkan, salah satu peraturan yang dapat dipertimbangkan adalah mengenai masalah kuota. Namun sayangnya, Park lagi-lagi tidak menjelaskan terkait masalah kuota.
"Itu (kuota) salah satu hal yang kami konsiderasikan, tetapi ada banyak cara untuk memastikan platform kami bisa digunakan," kata dia.
Hingga saat ini, ungkap Park, uber telah hadir di 34 kota. Menurut dia, Uber saat ini memang fokus pada ekspansi pelayanan.
"Lalu ekspansi tidak hanya kota dan demografi saja tapi juga mencari cara baru untuk menyediakan pelayanan. Ekspansi adalah hal yang pentingnbagi kami karena tujuan kami adalah menggapai sebanyak mungkin pengguna di indonesia," pungkas dia.
https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/09/142000226/ini-komentar-uber-terkait-peraturan-taksi-online
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan