Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Membumikan Regulatory Sandbox

Regulator Indonesia - Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan - pun mendorong kerangka ini dan berpikir keras bagaimana menerapkannya dengan cara yang paling sesuai dengan kebutuhan industri Indonesia.

Bank Indonesia mencoba memperkenalkan sandbox sebagai “ruang uji coba terbatas yang aman” untuk menguji “produk, layanan, teknologi dan/atau model bisnis”.

Sandbox sendiri dimaksudkan sebagai ruang sementara bagi tekfin untuk bereksperimen, sebelum akhirnya dapat beroperasi penuh.

Sifat kerangka ini temporer dan tekfin baru dinyatakan “berhasil” atau “gagal” di akhir periode uji coba.

Konsep dan implementasi sandbox ini diharapkan benar-benar mampu mendorong keuangan digital, yang apabila tidak tepat sasaran maka hanya akan dianggap memainkan peran marginal dan gagal menjadi motor inovasi.

Agar dapat menjadi obat yang mujarab, setiap rencana kebijakan perlu bersumber dari diagnosis yang tepat atas permasalahan riil yang dihadapi industri dan konsumen. Dalam hal ini, ada beberapa tantangan riil utama yang patut dibahas.

Banyak inovasi tekfin yang tidak cocok dengan prosedur kepatuhan konvensional regulator, sebut saja di bidang manajemen risiko.

Alih-alih menggunakan tim analis yang gemuk dan dokumentasi yang komprehensif, beberapa tekfin mulai menggunakan machine learning dan analisa big data untuk melakukan monitoring transaksi, pencegahan fraud, identifikasi biometrik dan mitigasi risiko pencucian uang di dalam bisnisnya.

Bagi tekfin operasional mereka lebih efisien, namun bagi regulator mereka dianggap tidak patuh terhadap regulasi.

Selain itu, banyak tekfin yang memperkenalkan model bisnis baru yang secara regulasi belum memerlukan izin, seperti izin sebagai pihak ketiga penyelenggara verifikasi nasabah (Know Your Customer), agregator produk kredit, agregator rekening bank, penyedia layanan pelaporan dan kepatuhan untuk perusahaan finansial, dan sebagainya.

Tanpa izin yang jelas, para tekfin ini tidak memiliki akses ke database yang dapat membantu bisnis mereka, seperti data kependudukan dan catatan sipil serta data informasi perkreditan.

Padahal, jika bermodal akses yang setara dengan lembaga keuangan lainnya, layanan tekfin dapat jauh lebih bermanfaat.

Ketiadaan izin juga acapkali menghambat tekfin untuk bermitra dengan bank atau lembaga keuangan lain. Kenyataannya, memang belum ada izin yang cocok dengan bisnis baru yang dilakukan oleh penyelenggara tekfin ini.

Menimbang dua permasalahan ini saja, kerangka regulatory sandbox di Indonesia dianggap perlu di-‘bumi’-kan agar sesuai dengan kondisi lapangan.

Pertama, apabila ada teknologi yang dinyatakan “berhasil” di sandbox, maka perlu afirmasi bahwa terobosan tersebut memang dapat menggantikan kewajiban yang berlaku.

Misalnya, jika teknologi biometrik berhasil membantu verifikasi nasabah calon pemilik rekening keuangan secara jarak jauh, maka regulator perlu secara konsekuen membebaskan tekfin tersebut dari kewajiban verifikasi tatap muka yang disyaratkan di peraturan sebelumnya.

Contoh lain adalah penggunaan kecerdasan buatan dan mesin pembelajar (machine learning) untuk mengurangi risiko penipuan dan pencucian uang. Apabila berhasil, maka dokumentasi teknis dan pelaporan formal yang disyaratkan oleh otoritas juga seyogyanya dapat berkurang.

Pada prinsipnya, banyak regulasi keuangan di Indonesia yang masih menggunakan pendekatan “analog” untuk mengatur keuangan “digital”, utamanya seputar proses pelaporan dan pemeriksaan oleh otoritas.

Padahal regulatory sandbox dapat dijadikan instrumen untuk menyempurnakan aturan yang ada secara perlahan-lahan dari bawah (bottom up), meski butuh waktu dan proses yang panjang untuk memperbarui seluruh kerangka dan substansi regulasi yang ada.

Khusus untuk model bisnis yang belum diatur oleh regulasi, apabila mereka dinyatakan “berhasil” di sandbox, maka pasca uji coba mereka seyogyanya diperbolehkan menjalankan kegiatan usahanya secara permanen.

BI atau OJK perlu mempertimbangkan semacam izin khusus bagi penyelenggara tekfin yang lulus “sandbox” namun bidang usahanya belum masuk ke kerangka perizinan yang sudah ada.

Izin ini harus bersifat tetap, sehingga memberikan rasa aman jangka panjang bagi pelaku usaha dan kepercayaan diri untuk bermitra dengan Pemerintah atau dengan bank/lembaga keuangan.

Regulatory sandbox juga harus dapat memberikan insentif. Sandbox janganlah sekedar dijadikan alat regulator untuk mengekang ruang gerak tekfin (“stick”).

Sandbox juga perlu menjadi “carrot” yang memberikan manfaat bagi tekfin, misalnya berupa akses terhadap data (data kependudukan, data informasi kredit, atau data telekomunikasi), serta partisipasi dalam program nasional (penyaluran KUR, bantuan sosial non tunai dan sebagainya).

Singkatnya, prinsip pokok yang perlu diperhatikan untuk memastikan regulatory sandbox tetap guna dan tepat sasaran adalah; adanya kesinambungan antara regulatory sandbox dengan kewajiban perizinan dan pengawasan; ada tindak lanjut yang jelas dan permanen paska berakhirnya regulatory sandbox; serta digunakannya pendekatan insentif, bukan sekedar pelarangan bagi penyelenggara tekfin.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/14/100000826/membumikan-regulatory-sandbox

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke