Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pajak untuk E-Commerce yang Tergolong UMKM Diminta Serendah Mungkin

Seperti diketahui, aturan pajak untuk bisnis jual-beli online atau e-commerce ditargetkan pemerintah rampung sebelum akhir tahun 2017.

"Kalau saya lihat untuk UMKM, saya lebih berpikir dikenalkan dengan angka yang lebih kecil, misalnya 0,25 persen saja. Supaya semua orang bangkit dan merasa, eh emang gua harus bayar (pajak) sih," kata Daniel saat ditemui usai acara di hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2017).

Daniel mengungkapkan, pendekatan berbeda untuk pengenaan pajak perlu diberlakukan kepada pelaku UMKM di Indonesia.

Hal ini bertujuan agar pemain-pemain kecil tidak merasa berat untuk membayar pajak dari usaha yang masih dirintis dan memperbanyak jumlah wajib pajak, sehingga semua pelaku usaha hingga UMKM sekalipun bisa terdata.

Untuk jangka panjang, ketika pelaku UMKM sudah terbiasa membayar pajak, Daniel menilai seharusnya tidak masalah jika Ditjen Pajak nantinya menaikkan besaran pajak, misalnya ke angka 1 persen.

Adapun dengan keikutsertaan mereka sebagai wajib pajak, akan memudahkan pendataan bila kelak pemerintah mau memberikan bantuan untuk pengembangan usahanya.

"Datanya ada, kalau pemerintah mau bantu dengan KUR (Kredit Usaha Rakyat), jauh lebih mudah," tutur Daniel.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/14/165014026/pajak-untuk-e-commerce-yang-tergolong-umkm-diminta-serendah-mungkin

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke