Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani: Peserta "Tax Amnesty" Tak Perlu SKB untuk Urus Balik Nama

"SKB seharusnya tidak perlu karena dengan SPH (Surat Penyertaan Harta) yang dulu diterbitkan di tax amnesty itu sudah memadai. Secara peraturan perundang-undangan itu sudah diterima sebagai deklarasi bahwa harta tersebut adalah atas nama dari wajib pajaknya," kata Sri di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (15/11/2017).

Dia menjelaskan, ada kemungkinan para notaris belum memahami prosedur itu, yang menyebabkan para wajib pajak tetap dimintai SKB PPh saat mengurus balik nama harta yang dideklarasikannya.

Untuk menyikapi kondisi tersebut, Sri sudah meminta Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi untuk mengecek langsung bagaimana kondisi lapangan.

"Saya minta kepada jajaran Ditjen Pajak meneliti berita tersebut, persoalannya apa. Tadi saya sudah cek ke Pak Ken, kemungkinan persoalannya adalah bahwa para notaris yang akan melakukan bea balik nama atas aset-aset yang dideklarasikan waktu itu, mereka membutuhkan SKB yang seharusnya tidak perlu," tutur dia.

Pemeriksaan oleh jajaran Ditjen Pajak akan menyasar hingga ke seluruh kantor wilayah (kanwil) di Indonesia. Jika didapati memang ada kendala serupa di lapangan, Sri berjanji untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut hingga tuntas.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/15/150515826/sri-mulyani-peserta-tax-amnesty-tak-perlu-skb-untuk-urus-balik-nama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke