Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

YLKI: Penyederhanaan Golongan Listrik Akan Bikin Tarif Mahal

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan kekhawatiran itu bukan terkait tarif per kWh yang dijanjikan tidak berubah, melainkan pada biaya minimal yang pada akhirnya harus dibayarkan pelanggan golongan listrik tertentu.

"Benar bahwa rupiah per kWh-nya sama dan tanpa abonemen, tetapi pemerintah menggunakan formula baru yakni pemakaian minimal. Dari formulasi pemakaian minimal inilah tagihan konsumen berpotensi melambung," ujar Tulus kepada Kompas.com, Kamis (16/11/2017).

Sebagai contoh, lanjutnya, pemakaian minimal untuk 1.300 VA adalah 88 kWh (Rp 129.000), sedangkan 5.500 VA pemakaian minimal 220 kWh, atau sekitar Rp 320.800. Artinya meski tarif dasar tidak berubah, akan muncul biaya minimal yang mesti dibayar pelanggan.

Selain itu, perubahan daya yang signifikan dinilai akan mengakibatkan konsumen harus mengganti instalasi dalam rumah. Untuk penggantian tersebut konsumen harus mengambil biaya tambahan.

Konsumen harus melakukan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) ulang dan itu dibayar konsumen, dan biaya SLO untuk golongan 5.500 jauh lebih mahal. 

Sebelumnya, Kementerian ESDM mengatakan akan menghapus golongan tarif listrik 900 VA, 1.300 VA, 2.200 VA, serta 3.300 VA dan menaikkannya menjadi 4.400 VA. Belakangan muncul rencana baru untuk menaikkan golongan tarif tersebut menjadi 5.500 VA.

Saat ini, kepastian soal perubahan golongan tarif masih belum selesai dibahas. PLN sendiri berencana mengumumkan hasil pembahasan itu dalam konferensi pers di Kantor Pusat PLN, jam 16.00 WIB sore ini.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/16/134500126/ylki--penyederhanaan-golongan-listrik-akan-bikin-tarif-mahal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke