Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Ketentuan HET dan Kelas Mutu Beras

KOMPAS.com - Dalam tiga kali sosialisasi Permendag 57/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET)  beras dan Permentan 31/2017 tentang Kelas Mutu Beras mulai dari Karawang, Makassar, dan terkini Surabaya pada Kamis (16/11/2017), Kepala Badan Kepala Badan Ketahanan Pangan  Kementerian Pertanian (BKP Kementan) Agung Hendriadi mengatakan soal ketentuan HET.

Berikut ketentuan HET yang telah ditentukan. Hal ini harus menjadi acuan bagi seluruh pelaku usaha dalam pemasaran beras di tingkat eceran. Dalam beleid ini, pelaku usaha wajib mencantumkan: (a) Label Medium/Premium pada kemasan; (b) Label Harga Eceran Tertinggi pada kemasan; dan (c) Ketentuan Harga Eceran Tertinggi dikecualikan terhadap Beras Khusus.

Dalam Permendag Nomor 57 Tahun 2017 juga diatur sanksi bagi pelaku usaha yang menjual harga beras melebihi HET akan dikenai sanksi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit, setelah  diberikan peringatan tertulis  oleh pejabat penerbit.

Ketentuan besaran HET beras per wilayah adalah: (a) Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi untuk Medium Rp 9.450/Kg dan Premium Rp 12.800/Kg; (b) Sumatera Lainnya dan Kalimantan untuk Medium Rp 9.950/Kg dan Premium Rp 13.300/Kg; (c) NTT untuk Medium Rp 9.500/Kg dan Premium Rp 13.300/Kg; dan (d) Maluku dan Papua untuk Medium Rp 10.250/Kg dan Premium Rp 13.600/Kg.

Pada saat Permendag 57/2017 berlaku, ketentuan Harga Acuan Pembelian dan Penjualan untuk komoditi beras pada Permendag 27/ 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Baca: Kementan Ingatkan Kembali HET dan Mutu Beras)

Dalam peraturan ini,  kualitas beras dibagi menjadi kelas mutu, yaitu medium dan premium.  “Di luar kedua kelas mutu tersebut, terdapat jenis beras khusus, yaitu beras ketan, beras merah, beras hitam, dan beras khusus dengan persyaratan,” kata Agung.

Termasuk beras khusus dengan persyaratan adalah beras kesehatan, beras organik, beras indikasi geografis, beras varietas lokal yang telah mendapatkan pelepasan oleh Menteri Pertanian, dan beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

Upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam pengendalian harga beras dengan kehadiran dua regulasi yang diterbitkan 1 September 2017 dan berlaku efektif 15 September 2017 tersebut, kini telah menunjukkan keberhasilan, seiring dengan  menurunnya pengaruh komponen bahan pangan terhadap inflasi pada Oktober 2017 sebesar 0,01 persen.

Hal tersebut ditunjukkan dengan kondisi harga dan stok beras di PIBC Jakarta sebagai barometer harga beras nasional, yang memiliki kedudukan sangat penting dalam mempengaruhi harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

Tercatat sejak Oktober hingga 16 November 2017 beras medium mengalami penurunan yang cukup signifikan sebesar 14 persen  atau dari Rp 9.050/kg pada awal Oktober turun menjadi Rp 7.800/Kg. Hal tersebut tersebut karena didukung dengan peningkatan stok di PIBC sebesar 46.818 ton lebih tinggi 25,28 persen dibandingkan tahun sebelumnya pada periode yang sama.

Tidak hanya penurunan harga beras medium terjadi di PIBC, penurunan harga beras premium juga terjadi di beberapa ritel modern di Jabodetabek dan wilayah Indonesia lainnya. Penurunan harga bahkan turun hingga 50 persen.

Sebagaimana diketahui, sebelum diberlakukan Permendag No 57/2017 harga beras premium bisa mencapai Rp 22.000-36.000/kg turun drastis menjadi Rp 12.800/kg. Diprediksi kondisi harga beras akan tetap stabil hingga akhir tahun menjelang hari besar keagamaan Nasional Natal dan Tahun Baru.  

Hal ini didukung dengan potensi produksi padi di Bulan November (4.663.055 ton) dan Desember 2017 (4.469.431 ton) di luar produksi Papua dan Papua Barat.

Kondisi tersebut patut diapresiasi dan dipertahankan dalam menjaga pengendalian harga beras, sehingga petani sebagai produsen memperoleh perlindungan harga dan kepastian pasar, pedagang perantara memperoleh marjin keuntungan yang wajar, dan konsumen memperoleh hak kemudahan dalam keterjangkauan harga beras. (Baca: Masyarakat Perlu Terus Diingatkan soal Mutu Beras)

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/16/193723526/ini-ketentuan-het-dan-kelas-mutu-beras

Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke