Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Syarat Mendag Agar Rokok Elektrik Bisa Beredar di Indonesia

"(Rokok elektrik) hanya boleh beredar, dan impor kalau ada rekomendasi dari Menkes, BPOM, Menperin dan dapat SNI. Nah itu panjang, dan kelihatannya 20 tahun-30 tahun enggak keluar izinnya," kata Enggartiasto di Kantor Pusat Alfamart, Tangerang, Sabtu (18/11/2017).

Pria yang akrab disapa Enggar ini menuturkan, persayaratan peredaran rokok elektrik tersebut masuk dalam Perarutan Menteri Perdagangan (Permendag) yang baru.  "Jadi Permendag sudah keluar, dan saya sudah tanda tangan minggu lalu," sebut dia. 

Menurut Enggar, peredaran rokok elektrik memang harus diatur, karena terindikasi adanya kandungan narkoba dalam rokok elektrik. 

"Siapa yang tahu isinya ganja atau bukan. Di negara maju itu malah lebih ekstrim dilarang," tutur dia. 

Dalam hal ini, Enggar tidak akan segan-segan untuk menangkap para pedagang yang masih memasukkan produk rokok elektrik. 

"Ya tangkap saja (kalau masih masuk). Jadi para perokok elektrik berubahlah jadi perokok biasa," ujarnya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/18/160800126/ini-syarat-mendag-agar-rokok-elektrik-bisa-beredar-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+