"Siapa yang tahu isinya, ganja atau bukan. Di negara maju itu malah lebih ekstrem dilarang," ucap dia di Tangerang, Sabtu (18/11/2017).
Untuk itu, Enggar mengaku tidak akan segan-segan menangkap para pedagang yang masih memasukkan produk rokok elektrik ke Indonesia.
"Ya tangkap saja (kalau masih masuk). Jadi para perokok elektrik berubahlah jadi perokok biasa," sebutnya.
Dia menyebutkan, pihaknya akan mencantumkan persyaratan peredaran rokok elektrik tersebut masuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait hal ini.
"(Rokok elektrik) hanya boleh beredar, dan impor kalau ada rekomendasi dari Menkes, BPOM, Menperin, dan dapat SNI. Nah itu panjang, dan kelihatannya 20-30 tahun enggak keluar izinnya," katanya.
https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/20/100100726/mendag-para-perokok-elektrik-berubahlah-jadi-perokok-biasa
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.